Senin, 17 November 2025
Menu

Arsul Sani Tepis Anggapan Ada Skenario Politik di Balik Laporan Ijazah Palsu

Redaksi
Hakim Konstitusi Arsul Sani saat menunjukkan ijazah doktoral asli di Gedung MK, Senin, 17/11/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Hakim Konstitusi Arsul Sani saat menunjukkan ijazah doktoral asli di Gedung MK, Senin, 17/11/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Hakim Konstitusi Arsul Sani menepis anggapan adanya skenario politik di balik mencuatnya kasus dugaan ijazah palsu pada gelar doktoralnya yang dilaporkan Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi ke Bareskrim Polri.

Arsul menyebut bahwa dirinya tidak ingin berburuk sangka bahwa laporan tersebut sebagai upaya untuk ‘meng-Aswanto-kan’ dirinya sebagai Hakim Konstitusi. Adapun Aswanto merupakan eks Hakim MK yang dicopot oleh DPR karena dianggap terlalu sering menganulir UU yang disahkan DPR.

“Jadi saya tidak boleh suudzon ya bahwa ini dari skenario ‘meng-Aswanto-kan’ pak Arsul Sani. Saya enggak boleh suudzon seperti itu,” katanya dalam konferensi pers di Gedung MK, Senin, 17/11/2025.

Ia menegaskan bahwa jabatan yang ia emban sebagai Hakim Konstitusi merupakan amanah.

“Dan siapa pun yang menjabat tidak hanya hakim konstitusi suatu ketika itu pasti akan berakhir. Jadi enggak usah juga kemudian ini harus kita pertahankan apa mati-matian lah, biasa saja lah,” tambahnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Arsul membantah soal adanya tudingan ijazah palsu atas gelar doktoralnya. Ia menunjukkan ijazah aslinya yang telah diterima dari Collegium Humanum, Universitas Warsaw Manajemen (WMU), Polandia, untuk menjawab tuduhan tersebut.

Arsul mengatakan bahwa dirinya menulis disertasi untuk gelar doktoralnya terkait dengan penanggulangan terorisme di Indonesia pasca peristiwa Bom Bali yang berjudul ‘Re-Examining the Consideration of National Security Interest and Human Rights Protection in Counter Terrorism Legal Policy: A Case Study on Indonesia with Focus on Post-Bali Bombing Development’.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa dalam menyelesaikan disertasi tersebut, ia melakukan sejumlah wawancara ke sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya ialah eks Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar.

Selain itu, ia juga mewawancarai eks Kepala Densus 88 Irjen Pol Martinus Hukom; dua eks Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga dan Choirul Anam. Ia juga mewawancarai unsur masyarakat sipil, yakni Busyro Muqoddas dan Trisno Raharjo.

Ia juga menyebut melakukan wawancara kepada eks anggota jaringan terorisme, Sofian Sauri dan eks Ketua Pansus RUU Terorisme DPR Muhammad Romo Safi’i.

“Jadi kalau dibilang abal-abal ya silahkan dicek saja dengan beliau-beliau itu saya benar-benar melakukan wawancara atau tidak,” tambahnya.

Adapun Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi melaporkan Hakim Konstitusi Arsul Sani ke Bareskrim Polri pada Jumat, 14 November atas dugaan penggunaan ijazah doktor palsu.

Dalam aduannya, aliansi itu menyerahkan sejumlah materi pemberitaan sebagai dasar kecurigaan bahwa ijazah doktor milik Arsul bermasalah.

Mereka juga menyatakan bahwa universitas tempat Arsul menempuh pendidikan sedang diperiksa oleh otoritas antikorupsi Polandia terkait legalitas operasional kampus tersebut.

Adapun Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi telah berulang kali menggelar demonstrasi terkait ijazah milik Arsul Sani tersebut.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi