Sabtu, 15 November 2025
Menu

Purbaya Kirim Pesan ke Pengemplang Pajak di Indonesia: Jangan Main-main sama Kita!

Redaksi
Menteri Keuangan (Menkeu) RI Purbaya Yudhi Sadewa | Ist
Menteri Keuangan (Menkeu) RI Purbaya Yudhi Sadewa | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, baru mengumpulkan Rp8 triliun dari total Rp50-Rp60 triliun utang pengemplang pajak di Indonesia.

“Itu yang 200 orang itu, ya kita kumpulkan terus, kan targetnya Rp50 triliun ya. Tapi itu kan gak bisa langsung, ada yang dicicil, segala macam. Sampai sekarang baru terkoleksi Rp8 triliun,” jelasnya dalam Media Briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat, 14/11/2025.

“Sebagian masih mau bayar cicilan, sebagian lagi masih dikejar. Tapi yang Rp50 triliun itu akan kekejar pelan-pelan, baru Rp8 triliun sekarang kira-kira. Kemungkinan besar tertagih (target Rp20 triliun di 2025), mereka jangan main-main sama kita!” lanjutnya.

Purbaya pun menegaskan dirinya juga sudah mulai berhitung terkait realisasi APBN 2025, termasuk dari segi penerimaan negara. Purbaya mengatakan bahwa hal paling penting saat ini adalah menjaga defisit APBN yang tidak melebihi 3 persen dari produk domestik bruto (PDB).

Walaupun demikian, Purbaya tidak melupakan target penerimaan negara. Ia berjanji akan terus berupaya untuk mengumpulkan pendapatan kas negara.

“Ada beberapa yang belum bayar pajak secara penuh akan kita approach, kita datangi supaya mereka bayar pajak tepat waktu. Ada beberapa ratus pengusaha yang belum bayar pajak tepat waktu, kita akan kirim surat cinta ke mereka supaya bayar tepat waktu,” ujarnya.

Pihaknya juga akan meningkatkan kualitas penarikan pajak dengan memperbaiki coretax.

“Sekarang (coretax) sudah lebih bagus dibandingkan sebelumnya, kelihatannya seperti itu,” tambahnya.

Purbaya juga menyinggung mengenai rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mengintip rekening uang elektronik dan rekening digital milik masyarakat Indonesia mulai 2026 mendatang.

Hal ini sejalan dengan rencana penyusunan peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) pengganti PMK Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Menurutnya, langkah itu belum akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Belum, sampai sekarang sih belum. Kita kan gak bisa men-tap, mengambil langsung (pajak) di sana kan, karena kan dunianya juga lain. Kalau uang digital biasa kan sudah langsung kehitung, tapi kalau bicara kripto segala macam kelihatannya masih belum akan dilakukan di 2026,” katanya.

Ia mengungkapkan telah ada pihak yang menawarkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar dapat mengumpulkan pajak dari kripto itu. Namun, ternyata belum cukup menjanjikan saat dilakukan software test.

“Tadinya mau kita implementasikan awal tahun depan (2026), tapi setelah kita lihat software-nya, kita mesti pelajari lebih dalam lagi. Jadi, gak segampang itu,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, DJP sebelumnya mengumumkan ada rekening digital dan rekening uang elektronik yang akan masuk dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Ini menyusul standar baru yang diterapkan Organisation For Economic Co-Operation and Development (OECD).

Di sisi lain, Ditjen Pajak Kemenkeu juga menambahkan poin-poin pengaturan untuk mencegah duplikasi pelaporan AEOI CRS dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).*