Prabowo Berikan Hak Rehabilitasi Dua Guru SMAN Luwu Utara Buntut Dugaan Kasus Pungutan Dana Komite Sekolah
FORUM KEADILAN – Presiden Prabowo Subianto menetapkan surat pemberian rehabilitasi untuk dua guru SMAN Luwu Utara Drs. Rasnal, M.Pd dan Drs Abdul Muis Muharram buntu dari perkara dugaan kasus pungutan dana komite sekolah.
Keputusan ini diambil setelah kepulangannya dari Australia, di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, pada Kamis, 13/11/2025 dini hari. Pada saat itu kedatangan Presiden disambut oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Angga Raka Prabowo, bersama dengan dua guru yang mendapatkan hak rehabilitasi.
Dari keterangan, keputusan pemberian rehabilitasi oleh Prabowo berlandaskan pada hak prerogatif Presiden Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945 yang menyatakan bahwa Presiden berwenang memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.
“Kami pemerintah mendapatkan informasi dan mendapatkan permohonan yang secara berjenjang dari masyarakat baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif di tingkat provinsi kemudian berkoordinasi ke DPR RI melalui bapak Wakil Ketua DPR RI kemudian kami selama satu minggu terakhir, berkoordinasi minta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua orang Guru dari SMA 1 Luwu Utara,” kata Prasetyo, saat memberikan keterangan.
Kedua guru itu pun dihadirkan untuk bertemu langsung dengan Prabowo. Kepala Negara itu pun langsung menandatangani berkas rehabilitas yang berisikan pemulihan hak dan nama baik seseorang yang sebelumnya sudah dijatuhi hukum pidana usai terbukti tidak bersalah atau setelah menjalani hukumannya.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa dengan penetapan rehabilitasi dari Presiden kepada kedua guru itu maka harkat dan martabat keduanya menjadi guru kembali seperti sedia kala.
“Dan dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat serta hak-hak kedua guru ini,” kata Dasco.
Sebelumnya diberitakan, perkara itu mencuat bermula pada lima tahun sila, di Luwu Utara saat Kepala Sekolah baru di SMAN 1 Luwu Utara menerima keluhan dari sepuluh guru honorer yang belum menerima gaji selama sepuluh bulan. Masalah utamanya nama para guru itu belum terdaftar di Dapodik yang syarat pencairan dana BOS.
Kepala sekolah bersama Komite Sekolah mengadakan pertemuan dan menyepakati pengumpulan dana sukarela untuk mencari solusi sebesar Rp20 ribu per orang tua siswa. Keluarga yang mempunyai dua anak hanya membayar sekali, sementara yang kurang mampu tidak diwajibkan berpartisipasi.
Tetapi, kesepakatan itu lalu menimbulkan masalah usai sebuah LSM, melaporkannya ke polisi. Empat guru diperiksa, dan dua orang diantaranya yaitu Rasnal dari SMAN 3 Luwu Utara hingga Abdul Muis dari SMAN 1 Luwu Utara ditetapkan sebagai tersangka.*
