Redenominasi Rupiah Butuh Persiapan Tiga Tahun, DPR: Harus Dikaji Mendalam
FORUM KEADILAN – Ketua Komisi XI DPR RI M. Misbhakun menegaskan bahwa rencana pelaksanaan redenominasi rupiah tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Menurutnya, proses tersebut memerlukan persiapan matang setidaknya selama tiga tahun sebelum dapat diimplementasikan secara penuh.
“Biasanya negara-negara itu menyiapkan sekitar tiga tahun. Mulai dari pembentukan undang-undang (UU) sampai kepada praktik penuh redenominasi,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12/11/2025.
Ia menjelaskan, tahapan redenominasi terdiri dari pembentukan UU, masa transisi, hingga penerapan penuh di masyarakat. Dalam masa transisi itu, masyarakat perlu dikenalkan dan diajarkan mengenai perubahan nilai mata uang, misalnya dari Rp1.000 menjadi Rp1.
“Transisi ini harus disepakati berapa lama, lalu mulai diterapkan secara penuh. Infrastruktur juga harus disiapkan agar masyarakat terbiasa dengan nilai baru tersebut,” jelasnya.
Selain itu, Misbhakun menekankan pentingnya mengantisipasi dampak inflasi dan kesiapan sektor riil, terutama para pedagang ritel dalam menyesuaikan harga. Pemerintah juga perlu menyiapkan sistem uang pecahan dalam bentuk denominasi kecil seperti sen atau istilah lainnya.
Misbhakun menegaskan bahwa redenominasi tidak akan mengurangi nilai uang, aset, maupun kekayaan masyarakat. Langkah ini murni untuk menyederhanakan jumlah nol dalam nominal rupiah.
“Redenominasi itu tidak ada hubungannya dengan penurunan nilai. Hanya menghilangkan beberapa nol yang disepakati bersama sebagai keputusan politik,” tegasnya.
Sebagai negara anggota G20, menurut Misbhakun, Indonesia perlu melakukan kajian mendalam sebelum memutuskan langkah redenominasi. Kajian tersebut harus melibatkan banyak pihak dan mencakup berbagai aspek, baik ekonomi, moneter, maupun sosial.
“Saya tidak mengatakan ini urgensi atau tidak, tapi ada prasyarat yang harus dipenuhi. Stabilitas ekonomi, politik, keamanan, dan ketertiban harus benar-benar siap,” ujarnya.
Terkait dampak ekonomi, Misbhakun menilai, penyederhanaan angka dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat menjadi salah satu manfaat redenominasi. Namun, kebijakan tersebut harus melalui kajian bersama antara pemerintah dan DPR.
Menurutnya, redenominasi juga membawa dampak positif bagi perekonomian nasional. Selain menyederhanakan sistem keuangan, langkah ini dapat meningkatkan kepercayaan diri terhadap nilai rupiah.
“Ekonomi kita akan menjadi lebih sederhana, angka tidak terlalu spekulatif, nol berkurang, dan bisa membangun kembali kepercayaan diri terhadap mata uang kita,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari
