Rabu, 12 November 2025
Menu

BGN Pastikan Gaji Pegawai SPPG Dibayar Pekan Ini

Redaksi
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12/11/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12/11/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memastikan bahwa pembayaran gaji bagi pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sempat tertunda sejak batch ketiga akan diselesaikan pada pekan ini.

“Gini, mereka itu seharusnya sudah P3K. Kodenya itu di 51, sementara mereka belum P3K, jadi kita harus pakai anggaran kode 52. Itu butuh waktu untuk menggeser, hanya telat beberapa hari,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12/11/2025.

Ia menegaskan, keterlambatan tersebut murni karena proses administratif dalam penyesuaian anggaran, bukan karena masalah pendanaan.

“Minggu ini selesai, dan dijamin tidak akan telat lagi,” imbuh Dadan.

Selain memastikan pembayaran gaji, Dadan juga mengungkapkan bahwa rencana insentif harian sebesar Rp6 juta akan diberikan bagi setiap SPPG yang beroperasi sesuai dengan standar teknis dan kapasitas yang telah ditetapkan.

“Dari program makan bergizi, dari bantuan pemerintah itu yang kemudian kita hanya modifikasi sedikit saja, jadi tidak menambah anggaran dari anggaran yang sudah ada. Insentif dasar itu hanya untuk menggaransi kepada para mitra yang sudah berjuang, mereka kan pejuang merah putih,” jelasnya.

Menurutnya, hingga saat ini sudah terbentuk 14.863 SPPG di seluruh Indonesia, yang seluruhnya berkontribusi secara mandiri melalui investasi dari para mitra.

“Itu 100 persen kontribusi mitra. Mereka mengeluarkan uang rata-rata Rp2 miliar, dan oleh sebab itu pemerintah harus menjamin bahwa investasi mereka bisa kembali. Itu bagian dari ucapan terima kasih pemerintah kepada para investor,” katanya.

Lebih lanjut, Dadan menjelaskan bahwa insentif Rp6 juta per hari tersebut akan berjalan selama dua tahun. Namun, mulai tahun depan, BGN akan menerapkan program sertifikasi dan klasifikasi SPPG untuk menentukan besaran insentif berdasarkan kinerja dan kualitas masing-masing satuan layanan.

“Dalam dua tahun ini berjalan dulu, tapi tahun depan kita akan selenggarakan yang namanya sertifikasi. Nanti insentif diberikan terkait dengan kualifikasi SPPG yang ada, mungkin ada yang unggul, baik sekali, dan baik. Itu akan membedakan insentif dasar pemberiannya,” tuturnya.

Diketahui, ketentuan mengenai pemberian insentif tersebut diatur dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program Makan Bergizi Tahun Anggaran 2025, yang ditetapkan pada 27 Oktober 2025.*

Laporan oleh: Novia Suhari