Jaksa Sebut Eks Dirjen Aptika Kominfo ‘Minta Jatah’ Rp6 Miliar di Kasus Korupsi PDNS
FORUM KEADILAN – Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) menyebut bahwa eks Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan meminta jatah sebesar Rp6 miliar dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024.
Bahwa dalam perjalanan pelaksanaan kontrak paket penyediaan layanan komputasi awan (cloud service) PDNS tahun 2021, sekitar pada akhir tahun 2021, terdapat Semuel Abrijani Pangerapan kembali melakukan permintaan uang kepada saksi Alvi Asman atas terpilihnya PT Aplikanusa Lintasarta.
Penuntut umum mengatakan bahwa Semuel meminta uang kepada Alvi Asman selaku eks Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta saat pelaksanaan kontrak paket penyediaan layanan komputasi awan (cloud service) PDNS tahun 2021.
Hal itu karena perusahaan Alvi telah ditunjuk kembali sebagai penyedia kegiatan PDNS tahun 2021.
“Permintaan uang tersebut disampaikan terdakwa Samuel melalui saksi Irwan Hermawan yang menyampaikan kepada saksi Alvi Asman bahwa akan ada permintaan uang dari terdakwa Samuel sejumlah Rp6 miliar,” kata jaksa saat membacakan dakwaan, Senin, 10/11/2025.
Jaksa menyebut bahwa Alvi menyetujui hal tersebut dan meminta bantuan kepada Irwan Hermawan dan Windi Purnama selaku Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera untuk membantu proses pencairan uang. Adapun kedua orang tersebut merupakan terpidana pada kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo.
Jaksa membeberkan bahwa PT Aplikanusa Lintas Arta memberikan dua kali pembayaran atas ‘purchase order’ (PO) fiktif kepada PT Multimedia Berdikari Sejahtera dengan nominal pemberian pertama dan kedua masing-masing sebesar Rp3,240 miliar. Dengan begitu, total pembelian tersebut berjumlah Rp6,48 miliar.
“Atas pembayaran PO fiktif tersebut, saksi Widi Purnama menyerahkan uang sebesar Rp6 miliar kepada terdakwa Samuel melalui saksi Irwan Hermawan secara tunai,” katanya.
Jaksa menyebut bahwa penyerahan uang tersebut dilakukan secara bertahap yang pertama sebesar Rp1 miliar di kantor PT Moratel dan kedua sebesar Rp5 miliar diberikan di kantor PT Soteh.
“Bahwa uang yang diterima oleh terdakwa Samuel Pangerapan sebesar Rp6 miliar digunakan untuk kegiatan renovasi rumah terdakwa Samuel yang berada di Taman Bali View, Cirendeu dan juga digunakan sebagai uang operasional pribadi,” katanya.
Diketahui, bekas Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan pada Kementerian Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan didakwa merugikan negara sebesar Rp140 miliar di kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan PDNS periode 2020-2024.
“Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu melakukan perbuatan, memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yaitu PT Aplikanusa Lintasarta yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp140.858.124.470,” kata jaksa penuntut umum (JPU), Senin, 10/11.
Selain Samuel, penuntut umum juga mendakwa empat tersangka lain, di antaranya ialah Bambang Dwi Anggon selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Ditjen Aptika Kominfo periode 2019-2023 dan Nova Zanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan PDNS Kominfo tahun 2020-2022.
Selain itu dua tersangka lain yang didakwa ialah Alfi Asman selaku eks Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta dan Pinie Panggar Agustie sebagai Account Manager PT Docotel Teknologi periode 2017-2021.
Atas perbuatannya, Samuel didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 18 ayat 1 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
