Senin, 10 November 2025
Menu

Eks Dirjen Aptika Kominfo Didakwa Rugikan Negara Rp140 Miliar di Kasus Korupsi PDNS

Redaksi
5 tersangka kasus korupsi PDNS di sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 10/11/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
5 tersangka kasus korupsi PDNS di sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 10/11/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KRADILAN – Bekas Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Samuel Abrijani Pangerapan didakwa merugikan negara sebesar Rp140 miliar di kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024.

“Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu melakukan perbuatan, memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yaitu PT Aplikanusa Lintasarta yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp140.858.124.470,” kata jaksa penuntut umum (JPU), Senin, 10/11/2025.

Selain Samuel, penuntut umum juga mendakwa empat tersangka lain, di antaranya ialah Bambang Dwi Anggon selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Ditjen Aptika Kominfo periode 2019-2023 dan Nova Zanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan PDNS Kominfo tahun 2020-2022.

Selain itu dua tersangka lain yang didakwa ialah Alfi Asman selaku eks Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta dan Pinie Panggar Agustie sebagai Account Manager PT Docotel Teknologi periode 2017-2021.

Jaksa lantas membeberkan awal mula kronologis dari kasus korupsi PDNS di mana pada 2018 lalu perusahaan konsultan dan layanan teknologi informasi asal Prancis, Softrecom memberikan sejumlah rekomendasi karena pembangunan PDN akan membutuhkan waktu yang lama. Namun, saat itu Kominfo tidak menerapkan rekomendasi yang diberikan Softrecom.

Pada tahun yang sama, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang pada intinya terkait soal infrastruktur SPBE hanya terdiri dari PDN.

Jaksa lantas mengungkap bahwa Kominfo justru membuat program yang bertentangan dengan aturan tersebut yakni dengan cara menyewa jasa komputasi awan (cloud service) pada PDNS. Padahal, PDNS bukan merupakan infrastruktur SPBE yang diamanatkan dalam Perpres 95/2018.

Setelah itu, Samuel, Bambang, dan Alfie melakukan pertemuan untuk membahas pemenang tender dalam proyek pusat data nasional sementara atau Infrastructure as a Service tahun 2020 akan diarahkan kepada PT Aplika Lintas Harta.

Pada 12 November 2019, Samuel lantas mengesahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2020 untuk Direktur General Aplikasi Informatika sebesar Rp 394.777.455.

Anggaran tersebut diperuntukkan untuk kegiatan penyediaan Infrastructure as a Service atau IAS, yaitu CPU 1250 Core, memori 2.500 GB, storage 1.165 TB dan bandwidth 2 GB sebesar Rp62.713.618.000.

Setelahnya, jaksa menyebut bahwa terdapat pertemuan antara Bambang dengan Alfie di kantor Kominfo pada Februari 2020. Pada pertemuan itu, Bambang mengenalkan saksi Christian Octavianus dri PT Saibermantra Perkasa Sumberarta dan saksi Pini Panggara Gusti dari PT Dokotel Teknologi kepada Alfie Asman.

Bambang lantas mengarahkan Alfie agar pelaksanaan kegiatan penyediaan layanan Infrastructure as a Service tahun 2020 menggunakan platform PT Dokotel Teknologi.

“Atas arahan saksi Bambang, saksi Alfie Asman menyanggupi dengan harapan PT Aplika Nusantis Lintasarta dapat menjadi pemenang atas tender penyediaan layanan Infrastructure as a Service tahun 2020,” kata jaksa.

Atas perbuatannya, Samuel didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 18 ayat 1 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi