JK Marah Lahan 16 Hektare Miliknya di Makassar Diserobot
FORUM KEADILAN – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) menuding ada praktik mafia tanah dalam sengketa lahan Hadji Kalla dengan Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).
Hal itu disampaikan oleh JK saat meninjau langsung lahan sengketa di Jalan Metro Tanjung Bunga, Tamalate, Makassar, Rabu, 5/11/2025 pagi, dua hari usai eksekusi oleh Panitera dan Juru Sita PN Makassar.
Menurut JK, sertifikat lahan seluas 16,4 hektar tersebut dimiliki oleh Hadji Kalla sejak 1993, tetapi diputuskan dimenangkan GMTD oleh Pengadilan Negeri Makassar.
“Kalau begini, nanti seluruh kota (Makassar) dia akan mainkan seperti itu, merampok seperti itu. Kalau Hadji Kalla saja dia mau main-maini, apalagi yang lain,” ujarnya.
“Padahal ini tanah saya sendiri yang beli dari Raja Gowa, kita beli dari anak Raja Gowa. Ini kan dulu masuk Gowa ini. Sekarang masuk Makassar,” lanjutnya.
JK menegaskan eksekusi lahan itu melanggar ketentuan Mahkamah Agung (MA) karena tidak dilakukan sesuai prosedur.
“Dia bilang eksekusi. Di mana eksekusi? Kalau eksekusi mesti di sini (di lokasi). Syarat eksekusi itu ada namanya constatering, diukur oleh BPN yang mana. Yang tunjuk justru GMTD. Panitera tidak tahu, tidak ada hadir siapa, tidak ada lurah, tidak ada BPN. Itu pasti tidak sah,” tegasnya.
JK menegaskan bahwa langkah GMTD sebagai kebohongan dan rekayasa hukum.
“Ini Mahkamah Agung mengatakan harus diukur oleh BPN. Jadi, pembohong semua mereka itu,” tegasnya.
Didampingi oleh kuasa hukum Kalla Group, Abdul Aziz, JK menegaskan Hadji Kalla tidak pernah memiliki hubungan hukum dengan GMTD dalam perkara yang berlangsung di pengadilan.
“Kami tidak ada hubungan hukum dengan GMTD. Karena yang dituntut Manyombalang (Dg Solong). Itu penjual ikan kan? Masa penjual ikan punya tanah seluas ini? Jadi, itu kebohongan, rekayasa semua,” jelasnya.
JK menegaskan akan melakukan segala cara untuk mempertahankan lahannya.
“Ini mempertahankan hak milik, harta, itu syahid,” pungkasnya.*
