Kamis, 06 November 2025
Menu

TNI akan Dalami Dugaan Pelanggaran Hukum Ayah Prada Lucky

Redaksi
ayah Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Pelda Chrestian Namo | Dok Ist
ayah Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Pelda Chrestian Namo | Dok Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komandan Korem (Danrem) 161/Wira Sakti Brigjen Hendro Cahyono mengungkapkan bahwa dirinya menerima laporan soal pelanggaran hukum yang dilakukan ayah Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Pelda Chrestian Namo.

“Saya sudah menerima laporan dari Dandim 1627/Rote Ndao bahwa Pelda Chrestian diduga melakukan pelanggaran disiplin keprajuritan,” kata Hendro dalam keterangan tertulis, Rabu, 5/11/2025.

Ia mengatakan bahwa TNI saat ini sedang mendalami dan akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

“Dalam waktu dekat kita lihat laporan apa yang akan disampaikan oleh komandan Kodim,” tuturnya.

Sementara itu, dirinya mengklaim seluruh proses penyelidikan hingga penyerahan berkas perkara penganiayaan terhadap Prada Lucky sudah dilakukan secara terbuka.

“Tidak benar kalau dikatakan Pelda Chrestian tidak mendapat informasi, yang bersangkutan sudah dua kali kami panggil ke Korem untuk diberikan penjelasan. Semua proses, mulai dari penyelidikan hingga penyerahan berkas ke Oditur Militer, berjalan transparan. Kami bahkan hadir langsung dalam prosesi pemakaman almarhum sebagai bentuk empati dan tanggung jawab moral,” jelasnya.

Hendro mengaku terus memantau proses persidangan kasus tersebut di pengadilan militer.

Ia menyinggung pentingnya disiplin dan etika prajurit dalam setiap tindakan, termasuk saat menghadapi situasi sulit.

“Kami selalu menekankan kepada seluruh prajurit untuk memegang teguh disiplin dan etika kehidupan keprajuritan,” tuturnya.

Diketahui, anak dari Pelda Chrestian, Prada Lucky dianiaya hingga meninggal dunia oleh para seniornya.

Dalam surat dakwaan, oditur mendakwa 17 terdakwa sudah melakukan penganiayaan terhadap almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo dan Prada Richad Boelan selama lebih dari 48 jam secara terus menerus.

Para terdakwa disebut melakukan penganiayaan secara bergantian dengan cara mencabuk Prada Lucky dan Prada Richad menggunakan kabel, selang, kopel taktikal. Para terdakwa juga memukul kedua korban dengan tangan dan sandal jepit.

Dalam surat dakwaan juga disebutkan salah satu terdakwa yaitu Letnan Dua (Letda) Made Juni Arta Dana memerintahkan terdakwa lainnya untuk menggosok cabe yang sudah diulek dan dicampur air ke kemaluan dan lubang anus Prada Richad dan Prada Lucky.

Sedangkan perwira lainnya yaitu Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) juga menyiksa Prada Lucky dan Prada Richad dengan cara disuruh tiarap dan mencabuk keduanya dengan selang di bagian punggung hingga Prada Lucky berteriak kesakitan.

Terdakwa Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) memukuli korban Prada Lucky di ulu hati hingga jatuh tersungkur.

Ia juga menyuruh Prada Lucky dan Prada Richad untuk tidur telentang lalu menarik baju yang dikenakan oleh kedua korban sambil menyiram air comberan di bagian wajah secara perlahan sehingga keduanya kesulitan bernafas.

Peristiwa penyiksaan oleh para senior dan perwira tersebut beberapa kali disaksikan langsung oleh Komandan Kompi (Danki) A Yon TP 834/WM, Lettu Ahmad Faisal (terdakwa dalam berkas berbeda).*