Kamis, 06 November 2025
Menu

Setelah Penetapan Tersangka, KPK Geledah Rumah Dinas Abdul Wahid dan Sejumlah Lokasi di Riau

Redaksi
Gubernur Riau Abdul Wahid | Ist
Gubernur Riau Abdul Wahid | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Kamis, 6/11/2025. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Abdul Wahid.

“Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 6/11/2025.

Budi menjelaskan, langkah ini dilakukan untuk mencari dan mengamankan bukti-bukti tambahan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Abdul Wahid. KPK juga mengapresiasi dukungan masyarakat dalam proses penegakan hukum tersebut.

“KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Riau, yang terus mendukung penuh pengungkapan perkara ini. Karena korupsi secara nyata menghambat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Budi menambahkan, lembaganya akan terus memberikan informasi terkini kepada publik mengenai perkembangan kasus tersebut.

“Kami akan sampaikan perkembangannya secara berkala sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum ini,” katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Wahid, Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M Arief Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi. Abdul ditangkap KPK di sebuah kafe.

Kasus ini berkaitan dengan pemberian fee kepada Abdul Wahid sebesar 2,5 persen. Fee tersebut dari penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang awalnya Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Dengan demikian, ada kenaikan sekitar Rp106 miliar. Setidaknya terjadi tiga kali setoran fee jatah pada Juni, Agustus, dan November 2025.

Para tersangka di kasus ini disangkakan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*

Laporan oleh: Muhammad Reza