Perkara TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi Segera Disidangkan di PN Jakpus
FORUM KEADILAN – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyebut telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Juru Bicara Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Andi Saputra menyebut bahwa perkara tersebut telah teregister dengan nomor Perkara 126/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.
“Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menerima pelimpahan dan meregister berkas perkara atas nama Nurhadi,” katanya kepada wartawan, Kamis, 6/11/2025.
Andi juga menyebut bahwa Ketua PN Jakpus telah menentukan susunan tiga majelis hakim yang akan mengadili dan memutus perkara Nurhadi.
“Ketua PN Jakpus telah menunjuk tiga hakim untuk mengadilinya yaitu Fajar Kusuma Aji sebagai ketua majelis dan Adek Nurhadi serta Sigit Herman Binaji masing-masing sebagi hakim anggota,” tambahnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Nurhadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU tersebut. Namun, KPK belum merinci kronologis kasus ini.
Adapun Nurhadi merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi dalam kasus penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA.
Dirinya bersama dengan menantunya, Rezky Herbiyono divonis selama enam tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan pada tahun 2021. Nurhadi terbukti menerima suap dan gratifikasi Rp 49 miliar.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
