Pegawai Swasta Bisa Naik Transportasi Umum Gratis Asal Punya Kartu Pekerja Jakarta
FORUM KEADILAN – Pegawai swasta yang ingin menikmati fasilitas transportasi publik gratis seperti MRT, LRT, dan Transjakarta wajib memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo. Ia menjelaskan bahwa fasilitas ini hanya diberikan kepada karyawan swasta yang memperoleh gaji maksimal 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) atau sekitar Rp6,2 juta per bulan.
Dengan demikian, pekerja di luar kategori itu tidak termasuk dalam penerima manfaat program tersebut.
Adapun ketentuan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis.
“Sesuai Pergub 33 tahun 2025 bahwa yang dimasukkan kategori karyawan swasta adalah karyawan pemegang Kartu Pekerja Jakarta,” ungkap Syafrin kepada media Kamis, 6/11/2025.
Fasilitas ini nantinya akan berlaku bagi pegawai swasta yang masuk dalam kategori selama enam bulan. Fasilitas ini pun dapat diperpanjang jika data pekerja masih terdaftar dan aktif dalam sistem KPJ.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperbarui data secara berkala setiap enam bulan demi memastikan subsidi transportasi publik ini dapat tepat sasaran.
“Jangka waktu Kartu Layanan Gratis (KLG) adalah selama pekerja tersebut masih terdata sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta. Namun, setiap enam bulan dilakukan pembaruan data,” jelas dia.
Lewat kebijakan ini, pegawai swasta dengan gaji sampai Rp6,2 juta bisa menggunakan transportasi publik seperti MRT, LRT, Transjakarta, dan mikrotrans tanpa biaya menggunakan kartu layanan khusus yang diterbitkan Bank DKI.
Adapun program ini adalah kelanjutan dari KPJ pertama yang diluncurkan pada masa Gubernur Anies Baswedan dan diteruskan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono.
Berikut ini 15 golongan masyarakat yang mendapat fasilitas transportasi umum gratis di Jakarta:
- PNS & Pensiunan DKI
- Tenaga Kontrak DKI
- Penerima KJP
- Pekerja Bergaji UMP
- Penghuni Rusunawa
- Tim PKK
- Warga Kepulauan Seribu
- Penerima Raskin
- TNI & Polri
- Veteran
- Disabilitas
- Lansia (>60 tahun)
- Pengurus Rumah Ibadah
- Guru dan Staf PAUD
- Jumantik (Juru Pemantau Jentik).*
