Rabu, 05 November 2025
Menu

Sempat Dijarah Jadi Pertimbangan MKD DPR RI Beri Sanksi Ringan Sahroni Cs

Redaksi
Aksi penjarahan di kediaman Ahmad Sahroni | Ist
Aksi penjarahan di kediaman Ahmad Sahroni | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Imron Amin menyampaikan hasil pertimbangan dalam sidang etik terhadap tiga anggota DPR RI yang sebelumnya dinonaktifkan, yakni Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni.

Dalam sidang tersebut, MKD menilai bahwa tidak ada unsur kesengajaan maupun niat dari ketiga teradu untuk menghina atau melecehkan pihak mana pun. Imron menegaskan, kemarahan publik terhadap Uya Kuya, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni dipicu oleh beredarnya berita bohong (hoaks) yang menyesatkan.

“Mahkamah berpendapat, tidak ada niat teradu tiga Surya Utama untuk menghina atau melecehkan siapa pun. Kemarahan publik terhadap teradu tiga terjadi karena adanya berita bohong bahwa ia berjoget karena kenaikan gaji,” kata Imron dalam sidang etik, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5/11/2025.

Imron menjelaskan, setelah menelusuri sejumlah video yang beredar di media sosial, MKD menemukan bahwa video joget Uya Kuya tersebut telah disalahartikan dan dimanipulasi. Bahkan, Mahkamah menilai Uya Kuya justru menjadi korban pemberitaan bohong.

Namun, MKD berpendapat bahwa Uya Kuya seharusnya aktif melakukan klarifikasi publik untuk meluruskan kesalahpahaman yang terjadi. Akibat dari berita palsu tersebut, rumah Uya Kuya diketahui sempat dijarah oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

“Karena itu, nama baik teradu tiga Surya Utama harus dipulihkan, demikian juga kedudukannya sebagai anggota DPR RI,” tegasnya.

Sementara itu, terhadap teradu empat, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, MKD juga menilai tidak ada niat untuk melecehkan atau menghina siapa pun dalam aksinya berjoget di ruang sidang tahunan MPR RI dan sidang bersama DPR-DPD RI pada 15 Agustus 2025 lalu.

Menurut Imron, reaksi publik yang menilai negatif tindakan Eko Patrio juga dipicu oleh pemberitaan tidak benar yang menyebut joget tersebut dilakukan untuk merayakan kenaikan gaji anggota DPR.

“Setelah melihat rekaman video parodi ‘sound horeg’ yang dibuat oleh teradu empat beberapa hari setelah ramai kritik, Mahkamah berpendapat sikap tersebut kurang tepat karena terkesan defensif. Seharusnya cukup dengan klarifikasi,” jelasnya.

Imron menambahkan, rumah Eko Patrio juga sempat dijarah akibat maraknya hoaks, dan hal ini menjadi pertimbangan meringankan bagi Mahkamah dalam memutus perkara etiknya.

Sementara itu, terhadap terkait teradu lima, Ahmad Sahroni, MKD menilai pernyataannya di media sosial yang sempat menuai polemik tidak bijak dan menggunakan kalimat yang kurang pantas.

“Mahkamah berpendapat pernyataan tersebut tidak bijak. Seharusnya teradu menanggapi dengan pilihan kata yang pantas dan lebih arif,” tutur Imron.

Akan tetapi, MKD juga mencatat bahwa rumah Ahmad Sahroni ikut dijarah akibat berita bohong yang beredar, sehingga hal tersebut juga dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan sanksi mereka setelah dinonaktifkan per 1 September 2025.*

Laporan oleh: Novia Suhari