Rabu, 05 November 2025
Menu

Sahroni CS Terbukti Langgar Etik, MKD Jatuhkan Sanksi Nonaktif Beragam

Redaksi
Ahmad Sahroni saat menghadiri sidang etik MKD, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5/11/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Ahmad Sahroni saat menghadiri sidang etik MKD, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5/11/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi kepada tiga dari lima anggota DPR RI nonaktif, yakni Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni, setelah dinyatakan terbukti melanggar etik sebagai anggota dewan.

Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Darajatun, membacakan langsung hasil putusan sidang etik tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5/11/2025.

Dalam sidang yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota MKD itu, Adang menyampaikan bahwa ketiga legislator tersebut terbukti melakukan pelanggaran etik dengan tingkat kesalahan yang berbeda, sehingga dijatuhi sanksi nonaktif dengan durasi beragam.

“Menyatakan teradu Nafa Urbach sebagai nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan dan dihitung sejak pe-nonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai NasDem,” katanya.

Selain Nafa Urbach, MKD juga menjatuhkan sanksi kepada Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Ahmad Sahroni.

“Menyatakan teradu empat, Eko Hendro Purnomo, S.E., terbukti melanggar kode etik DPR RI,” ujarnya.

Adang menyampaikan, MKD menghukum Eko Patrio dinonaktifkan selama empat bulan, berlaku sejak tanggal putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Amanat Nasional.

“Kemudian, MKD jug menyatakan teradu lima, Dr. Ahmad Sahroni, S.E., M.I.Kom. Terbukti melanggar kode etik DPR RI dan dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan sejak tanggal putusan ini dibacakan,” kata Adang.

“Dan dihitung sejak penonaktifan sebagaimana keputusan DPP Partai NasDem,” papar Adang.

Adang juga menegaskan bahwa selama masa penonaktifan, kelima teradu tidak akan mendapatkan hak keuangan sebagai anggota DPR RI.

“Putusan ini diterapkan dalam rapat Mahkamah Kehormatan Dewan pada Rabu, 5 November 2025, dan dibacakan dalam sidang MKD pada hari yang sama. Keputusan ini bersifat final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” tegasnya.

Dengan keputusan tersebut, ketiga anggota DPR yang dijatuhi sanksi wajib menjalani masa nonaktif sesuai dengan durasi yang ditetapkan oleh MKD sebelum dapat kembali aktif menjalankan tugasnya di parlemen.*

Laporan oleh: Novia Suhari