MKD Sebut Tak Langgar Etik, Adies Kadir dan Uya Kuya Langsung Aktif Lagi Jadi Anggota DPR RI
FORUM KEADILAN – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan dua dari lima anggota DPR RI nonaktif, yakni Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya), tidak terbukti melanggar kode etik. Dengan demikian, keduanya resmi kembali aktif menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI.
Wakil Ketua MKD DPR Adang Darajatun membacakan langsung hasil putusan dalam sidang etik yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu, 5/11/2025.
Dalam sidang tersebut, MKD menilai tidak ditemukan pelanggaran etik yang dilakukan oleh kedua legislator tersebut.
“Teradu satu, Dr. Ir. Adies Kadir, S.H., M.Hum., tidak terbukti melanggar kode etik,” katanya.
MKD juga meminta agar yang bersangkutan lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku ke depannya.
“Terhitung sejak putusan ini dibacakan, Adies Kadir kembali diaktifkan sebagai anggota DPR RI,” jelas Adang.
Sementara itu, untuk Surya Utama alias Uya Kuya, MKD juga menyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.
“Teradu tiga, Surya Utama (Uya Kuya), tidak terbukti melanggar kode etik dan dinyatakan kembali aktif sebagai anggota DPR RI sejak keputusan ini dibacakan,” lanjutnya.
Dengan putusan ini, Adies Kadir dan Uya Kuya resmi kembali menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat di Senayan setelah sebelumnya sempat dinonaktifkan oleh pihak fraksi partai masing-masing selama proses pemeriksaan etik oleh MKD terhitung sejak 31 Agustus 2025 lalu.*
Laporan oleh: Novia Suhari
