KPK Tetapkan Gubernur Riau Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Pejabat PUPR
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.
Selain Abdul Wahid, lembaga antirasuah itu juga menjerat dua orang lain, yakni Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemungutan ‘fee’ proyek di lingkungan dinas tersebut.
“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5/11/2025.
Tanak mengatakan kasus ini berawal pertemuan antara Sekdis PUPR Riau Ferry Yunanda dengan enam kepala UPT wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP pada Mei 2025.
Saat itu, menurut KPK, Ferry dan para kepala UPT membahas pemberian fee kepada Abdul Wahid sebesar 2,5 persen. Fee itu terkait penambahan anggaran pada UPT Jalan dan Jembatan wilayah I-VI Dinas PUPR Riau dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Setelah itu, Ferry melaporkan hasil pertemuan ke Kadis PUPR Riau Arief. Namun, kata Tanak, Arief yang merepresentasikan Abdul Wahid meminta fee 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Singkat cerita, para pejabat di PUPR Riau itu menjalankan permintaan itu. KPK menduga sudah ada Rp4 miliar yang diserahkan dari total permintaan Rp7 miliar. KPK menyebut ada ancaman pencopotan bagi pejabat yang tak mematuhi permintaan itu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
