KPK Tentukan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Dkk Hari Ini
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan status hukum Gubernur Riau Abdul Wahid dan sejumlah pihak lain yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Penentuan nasib mereka dilakukan hari ini usai KPK menetapkan tersangka dalam ekspose internal semalam.
“Berapa yang ditetapkan sebagai tersangka dan siapa saja, besok (5/11) kami akan sampaikan dalam konferensi pers,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4/11/2025 malam.
Budi menjelaskan, penetapan status tersangka harus dilakukan oleh pimpinan KPK setelah melakukan ekspose. Sedangkan ekspose kasus baru dilakukan semalam, sehingga status mereka diumumkan hari ini.
“Kami tadi sudah melakukan ekspose di level pimpinan dan sudah ditetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka dalam perkara ini,” ujarnya.
Budi mengungkapkan, pihaknya menyita beberapa barang bukti berupa sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan asing. Total yang diamankan senilai Rp1,6 miliar.
“Nah, selain pihak-pihak yang diamankan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti, di antaranya sejumlah uang dalam bentuk rupiah, dolar Amerika, dan juga pound sterling yang total kalau dirupiahkan sekitar Rp1,6 miliar. Uang itu diduga bagian dari sebagian penyerahan kepada kepala daerah,” ujar Budi.
Budi menyebutkan, OTT ini terkait kasus pemerasan. Dugaan pemerasan itu terjadi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Riau.
“Namun yang pasti dugaan tindak pidana korupsi, dugaan tindak pemerasan ini terkait dengan anggaran di Dinas PUPR,” ujar Budi.
Dalam OTT ini, KPK menangkap 10 orang. Salah satunya Gubernur Riau Abdul Wahid. OTT dilakukan pada Senin, 13/11.
Kemarin, satu orang bernama Dani M Nursalam juga menyerahkan diri. Dani merupakan tenaga ahli Gubernur Riau.
Ada juga Tata Maulana yang merupakan orang kepercayaan Abdul Wahid turut diamankan KPK. Tata juga merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Riau.
Pihak yang ditangkap KPK masih berstatus terperiksa. KPK punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
