Rabu, 05 November 2025
Menu

KPK Sebut Gubernur Riau Gunakan Uang Pemerasan untuk Bepergian ke Luar Negeri

Redaksi
KPK Gelar Konferensi Pers Kasus Gubernur Riau Abdul Wahid di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5/11/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
KPK Gelar Konferensi Pers Kasus Gubernur Riau Abdul Wahid di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5/11/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Riau Abdul Wahid menggunakan uang hasil dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran 2025 di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) untuk kepentingan pribadi, termasuk bepergian ke luar negeri.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan dugaan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 5/11/2025.

“Jadi, untuk keperluan yang bersangkutan. Di antaranya, keperluan ke luar negeri, ke Inggris. Inilah kenapa ada uang Poundsterling,” kata Asep.

Selain Inggris, menurut Asep, Abdul Wahid juga diduga menggunakan uang tersebut untuk perjalanan ke Brasil dan rencana terakhir ke Malaysia.

Namun, Asep tidak merinci kegiatan yang dilakukan Abdul Wahid selama perjalanan ke luar negeri tersebut.

“Sejak awal yang bersangkutan sudah meminta. Nah, untuk kegiatannya apa saja, ini macam-macam kegiatannya. Jadi, untuk keperluan yang bersangkutan. Makanya dikumpulinnya di tenaga ahlinya,” ujar Asep.

KPK masih menindaklanjuti kasus dugaan pemerasan ini, termasuk penyelidikan penggunaan dana yang diduga diperoleh secara ilegal oleh Gubernur Riau tersebut.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap para bawahannya di Dinas PUPR PKPP Riau.

Tak hanya Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni, Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

Para tersangka dijerat Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*

Laporan oleh: Muhammad Reza