Rabu, 05 November 2025
Menu

Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Jaksel Minta Maaf Terima Suap Kasus Korupsi Migor

Redaksi
Ketua PN Jaksel M Arif Nuryanta. | Ist
Ketua PN Jaksel M Arif Nuryanta. | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta minta maaf dan mengaku bersalah karena telah menerima suap dalam kasus suap vonis lepas ekspor crude palm oil (CPO) alias minyak goreng.

Hal itu ia sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 5/11/2025.

“Saya sadar bahwa apa yang saya lakukan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Dan saya mengakui bersalah dan sangat menyesal,” katanya di ruang sidang.

Arief pun kembali mengungkapkan penyesalannya karena telah menerima suap dalam kasus tersebut.

Ia mengatakan, perbuatannya telah merusak citra institusi pengadilan, memperburuk citra penegakan hukum dan juga menciderai nama baik keluarganya.

“Oleh karena itu, izinkan saya menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan yang telah saya lakukan. Maafkan saya gusti,” katanya.

Sebagai mantan hakim sekaligus penegak hukum, ia mengakui bahwa dirinya harus tegak lurus pada kebenaran dan menjaga nama baik institusi Mahkamah Agung (MA). Namun, kata dia, dirinya gagal mempertahankan prinsip penegakan hukum yang berkeadilan.

“Maafkan saya kepada institusi Mahkamah Agung Republik Indonesia, institusi penegak hukum, rekan sejawat, atas kesalahan yang saya lakukan yang berakibat merusak nama baik institusi penegakan hukum, dan saya berharap peristiwa semacam ini tidak terjadi lagi,” katanya.

Muhammad Arif Nuryanta dituntut selama 15 tahun pidana penjara di kasus suap vonis lepas (ontslag) ekspor CPO alias minyak goreng.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) meyakini bahwa Arif telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam menerima suap.

Jaksa menuntut Arif dengan pidana penjara selama 15 tahun. Penuntut umum juga menuntut Arif dengan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp15,7 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk melunasi uang pengganti. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi