Usut Tuntas Skandal Petral, KPK Terbitkan Sprindik Baru Dugaan Korupsi Minyak Mentah
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral) dan Pertamina Energy Services Pte. Ltd. (PES) pada periode 2009 hingga 2015.
Langkah ini merupakan hasil pengembangan dari dua perkara sebelumnya yang juga melibatkan pejabat di lingkungan PT Pertamina (Persero).
Kasus pertama terkait dugaan suap dalam pengadaan katalis tahun anggaran 2012–2014 dengan salah satu tersangka Chrisna Damayanto (CD), mantan Direktur Pengolahan Pertamina periode 2012–2014 yang juga menjabat sebagai Komisaris PETRAL.
Sementara perkara kedua menyangkut dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2012–2014 dengan tersangka Bambang Irianto (BI), selaku Direktur Petral saat itu.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dari hasil penyidikan dua perkara tersebut, penyidik menemukan indikasi tindak pidana korupsi lain yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dugaan itu terkait pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang yang berlangsung selama enam tahun, dari 2009 hingga 2015.
“KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang oleh PETRAL dan PES periode 2009 sampai 2015,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Senin, 3/11/2025.
Ia menjelaskan, penyidikan baru ini dilakukan berdasarkan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa sejumlah saksi dan pihak terkait, serta mempelajari berbagai dokumen penting yang berhubungan dengan pengadaan tersebut,” kata Budi.
Ia menambahkan, KPK akan terus menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau turut menikmati hasil dari praktik pengadaan tersebut.
Kasus Petral diketahui merupakan salah satu skandal besar yang pernah menjerat anak usaha Pertamina di bidang perdagangan minyak. KPK menduga terjadi penyimpangan sistematis dalam mekanisme pembelian minyak mentah dan produk jadi kilang yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
