Jumat, 19 Desember 2025
Menu

Subhan Palal Minta PN Jakpus Nyatakan Gibran Tak Sah Jadi Wakil Presiden

Redaksi
Sidang Gugatan perdata Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di PN Jakarta Pusat, Senin, 3/11/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang Gugatan perdata Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di PN Jakarta Pusat, Senin, 3/11/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Penggugat ijazah SMA Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden tidak sah.

Hal itu ia ungkapkan saat membacakan petitum gugatan terhadap Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang perdata ijazah SMA Gibran sebesar Rp125 triliun.

Dalam petitumnya, ia memohon kepada majelis hakim agar mengabulkan seluruh gugatannya dan menyatakan para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

“Menyatakan Tergugat I (Gibran) tidak sah menjadi Wakil Presiden RI periode 2024-2029,” kata Subhan di ruang sidang, Senin, 3/11/2025.

Ia pun meminta agar para Tergugat dijatuhi hukuman untuk membayar kerugian sebesar Rp125 triliun kepada Penggugat dan rakyat Indonesia.

“Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immaateril kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp125 triliun,” tambahnya.

Selain itu, ia juga meminta apabila putusannya dikabulkan agar dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain seperti banding dan kasasi.

Ia juga meminta kepada majelis hakim agar Gibran dan KPU membayar uang paksa sebesar Rp100 juta per harinya atas keterlambatan dalam melaksanakan putusan tersebut.

Sebagai informasi, dalam perkara ini seorang warga negara bernama Subhan Palal menggugat Wapres Gibran Rakabuming Raka dan KPU. Dirinya meminta kepada majelis hakim agar menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.

Sebab, kata dia, Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI, sehingga tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran cawapres pada pilpres lalu.

Selain itu, penggugat juga meminta majelis hakim menghukum Gibran dan KPU membayar kerugian materil dan immateril sebesar Rp125 triliun.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi