Pesan Penggugat Ijazah Gibran: Minta Maaf dan Mundur
FORUM KEADILAN – Penggugat ijazah SMA Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal menyebut bahwa Gibran semestinya mundur dari jabatannya.
Hal itu ia ungkapkan usai sidang pembacaan gugatan terhadap Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang perdata ijazah SMA Gibran di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
“Pesannya tetap saja, sesuai mediasi minta maaf dan mundur. Simpel aja. Karena itu sudah kita umumkan ke warga negara bahwa dalam damai itu harus minta maaf dan mundur,” kata Subhan kepada wartawan, Senin, 3/11/2025.
Ia menyatakan bahwa dirinya siap untuk menghadapi agenda pembuktian. Selain itu, dirinya juga akan menyiapkan saksi dan ahli dalam kasus ini. Namun, ia enggan membeberkan siapa saksi dan ahli yang akan dihadirkan ke persidangan.
“Kemungkinan ada, saya enggak mau buka takutnya saksi atau ahli enggak bisa hadir di sini. Rahasia aja dulu,” katanya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini seorang warga negara bernama Subhan Palal menggugat Wapres Gibran Rakabuming Raka dan KPU. Dirinya meminta kepada majelis hakim agar menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.
Sebab, kata dia, Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI, sehingga tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran cawapres pada pilpres lalu.
Selain itu, penggugat juga meminta majelis hakim menghukum Gibran dan KPU membayar kerugian materil dan immateril sebesar Rp125 triliun.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
