Sabtu, 20 Desember 2025
Menu

Dua Demonstran Hak Angket Bupati Pati Dijadikan Tersangka

Redaksi
Demo Tuntut Bupati Pati Sudewo Mundur di Pati, Rabu, 13/8/2025 | Ist
Demo Tuntut Bupati Pati Sudewo Mundur di Pati, Rabu, 13/8/2025 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Polresta Pati, Jawa Tengah (Jateng), menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan blokade jalan pantura Pati-Juwana oleh massa Aliansi Masyarakat Pati bersatu (AMPB) pada sidang paripurna hak angket Bupati Pati, pada Jumat, 31/10/2025.

Dua orang yang ditetapkan tersangka, yaitu berinisial S (47) dan TI (49), keduanya berdomisili di Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.

Kapolresta Pati Komisaris Besar Polisi Jaka Wahyudi mengatakan bahwa jalan pantura adalah jalan nasional. Tindakan yang menghambat lalu lintas, terlebih saat situasi politik sensitif, mempunyai dampak besar terhadap masyarakat.

“Kami dalam bertindak juga sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya di Pati, Minggu, 2/11.

Jaka menjelaskan aksi blokade jalan nasional itu mengakibatkan kemacetan total sekitar 15 menit dan mengganggu aktivitas masyarakat.

Mereka diduga sengaja menghentikan kendaraan di jalur utama Pantura untuk menghambat arus lalu lintas.

Pemblokiran dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB di depan gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati. Informasi kemacetan diterima Tim Resmob Satreskrim Polrestra Pati melalui laporan masyarakat dan pemantauan situasi lapangan.

Sekitar pukul 19.00 WIB, tim Resmob turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Usai memastikan adanya tindakan penghambatan arus lalu lintas, tim segera mengamankan kedua pelaku hingga kendaraan yang digunakan.

Polisi pun menyita barang bukti seperti satu unit mobil Chevrolet dan satu unit mobil Ford Ranger yang dilakukan untuk memblokade jalan, hingga satu ponsel dan satu ponsel merek berbeda milik para pelaku.

Para tersangka lalu dibawa ke Mapolresta Pati untuk pemeriksaan lanjutan.

Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara, atau hingga 15 tahun bila mengakibatkan bahaya besar dan kematian.

Selain itu, juga dikenakan Pasal 160 KUHP mengenai penghasutam dengan ancaman pidana hingga 6 tahun, Pasal 169 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang keikutsertaan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan tindak pidana degan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara, hinigga Pasal 55 KUHP terkait perbuatan dilakukan bersama-sama.

Proses penyidikan meliputi gelar perkara, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, hingga penetapan tersangka dan penahanan.

Sebelumnya diketahui, ada tiga orang yang juga diamankan karena membawa ketapel, gotri, dan petasan. Mereka adalah M B atau B (23) warga Kecamatan Margoyoso, S atau PJ (38) warga Kecamatan Margoyoso, hingga A S atau N (29) warga Kecamatan Wedarijaksa. Ketiganya dilepas karena unsur pidana belum terpenuhi tetapi masih dalam pendalaman penyidik.

Jaka menegaskan penegakan hukum dilakukan secara objektif. Setiap tindakan didasarkan asas hukum, sehingga jika ditemukan alat bukti tambahan, tentu akan diproses sesuai ketentuan.

Dalam perkembangan terbaru, perkara ini lalu diambil alih Polda Jawa Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjutnya.

Kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Jateng dan seluruh berkas hingga barang bukti sudah dilimpahkan untuk pendalaman dan proses hukum lanjutan.

Polresta Pati memastikan pemberkasan awal sudah dilaksanakan dan koordinasi terus dilakukan dengan Polda Jateng hingga jaksa penuntut umum (JPU).

Jajaran kepolisian meningkatkan pengamanan untuk menjaga ketertiban dan memastikan proses demokrasi di Kabupaten Pati berjalan aman dan kondusif.