Senin, 03 November 2025
Menu

DPR Minta Michelin Tunda PHK, Dasco Pastikan Buruh Kembali Bekerja

Redaksi
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saan Mustofa di kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Senin, 3/11/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saan Mustofa di kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Senin, 3/11/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa para pekerja PT Multistrada Arah Sarana Tbk yang diduga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak akan segera kembali bekerja.

Hal tersebut disampaikan oleh Dasco usai melakukan inspeksi di pabrik yang memproduksi ban bermerek Michelin tersebut. Ia menyebut, berdasarkan keterangan pihak manajemen perusahaan hingga kini belum ada PHK yang dilakukan secara resmi.

“Kalau menurut pihak manajemen belum ada yang di-PHK. Belum ada yang di-PHK, masih dalam proses,” katanya, di kawasan Jababeka, Cikarang, Jawa Barat, Senin, 3/1/2025.

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, DPR RI telah meminta sekaligus memastikan bahwa PT Multistrada menunda seluruh proses PHK sampai ada kejelasan dan kesesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita minta itu di-setop dulu dan dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dasco mengatakan bahwa apabila ada pekerja yang sebelumnya telah dirumahkan, mereka akan dipersilakan kembali bekerja seperti biasa.

“Iya, harus kerja seperti biasa. Kalau yang di-scourcing, kita minta dikembalikan dulu,” tuturnya.

Dasco memberikan tenggat waktu hingga Jumat pekan ini kepada pihak manajemen PT Multistrada Arah Sarana Tbk untuk mengembalikan para buruh bekerja kembali sekaligus memberikan keputusan resmi terkait rencana PHK tersebut.

“Sampai dengan hari Jumat,” singkatnya.

Meski demikian, Dasco mengungkapkan bahwa pihak perusahaan menyatakan saat ini tengah melakukan efisiensi internal, sehingga langkah PHK masih menjadi pertimbangan.

“Sebenarnya nggak masalah, tetapi karena ada hitung-hitungan efisiensi yang harus dilakukan oleh perusahaan. Nah ini dalam dunia usaha biasa,” jelasnya.

Namun, Dasco mengingatkan agar setiap langkah efisiensi dan PHK tetap dilakukan sesuai aturan ketenagakerjaan dan mengacu pada perjanjian kerja bersama yang berlaku.

“Tetapi hendaknya harus mengacu pada perjanjian kerja bersama dan aturan ketenagakerjaan yang berlaku,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari