Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
FORUM KEADILAN – Tersangka korupsi e-KTP yang kini masih buron, Paulus Tannos, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan tersebut dilayangkan pada Jumat, 31/10/2025.
Perkara bernomor 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL ini akan disidangkan pada Senin, 10/11. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa hakim bakal mengadili gugatan tersebut dengan objektif.
“KPK sebagai pihak termohon tentu akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada media, Senin, 3/11.
Keyakinan ini lantaran menurutnya, upaya ini adalah komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi.
“Kami meyakini objektifitas dan independensi hakim dalam memutus pra-peradilan ini nantinya. Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi,” tutur dia.
“Di mana penegakan hukum tentunya tidak hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku, namun juga harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, sekaligus sebagai eksaminasi dan pembelajaran publik untuk mencegah perbuatan-perbuatan korupsi kembali terjadi,” lanjut dia.
Budi memaparkan bahwa korupsi pengadaan e-KTP menyebabkan kerugian yang besar. Di sisi lain, kasus ini juga berdampak pada terhambatnya pelayanan publik dalam sektor kependudukan.
“KPK pastikan bahwa dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi, selalu berpedoman dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga KPK menjamin legalitas segala tindakan penyelidikan dan penyidikan, serta keabsahan segala alat bukti yang didapatkan dalam penanganan perkara tersebut,” tegas Budi.*
