Bupati Pati Sudewo Lolos dari Pemakzulkan
FORUM KEADILAN – DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah hanya memberikan rekomendasi perbaikan kinerja kepada Bupati Pati Sudewo yang diputuskan dalam rapat paripurna penyampaian hasil panitia khusus hak angket, pada Jumat, 31/10/2025.
Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin mengatakan bahwa pihaknya mempunyai dua agenda utama dalam paripurna saat ini, yaitu penyampaian hasil pansus (panitia khusus) hak angket dan paripurna hak menyatakan pendapat.
“Laporan pansus sudah dibacakan dalam forum paripurna. Selanjutnya seluruh fraksi menyampaikan sikap politik masing-masing,” ujar Ali.
Dalam forum itu, terdapat dua opsi yang muncul, yaitu pemakzulan Sudewo yang diusulkan Fraksi PDI-Perjuangan hingga pemberian rekomendasi perbaikan kinerja yang diusulkan enam fraksi lainnya, yaitu Fraksi Partai Gerindra, PPP, PKB, Demokrat, PKS, dan Partai Golkar.
Dari 49 anggota dewan yang hadir, sebanyak 36 suara dari enam fraksi mendukung pemberian rekomendasi sehingga usulan pemakzulan kandas.
“Secara aturan, diperlukan dua pertiga suara atau 33 anggota untuk mengusulkan pemakzulan. Yang memenuhi syarat adalah enam fraksi yang menghendaki rekomendasi perbaikan,” jelasnya.
Dengan demikian, DPRD Pati tidak melanjutkan proses pemakzulan Sudewo. Rekomendasi DPRD Pati akan disampaikan kepada Bupati, dengan tembusan kepada Gubernur Jawa Tengah (Jateng) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Ali menegaskan bahwa tidak ada rekayasa dalam proses ini karena semua sudah dijadwalkan sejak awal dan rapat juga dilaksanakan secara netral.
Menurut Ali, Sudewo telah menyampaikan komitmennya untuk memperbaiki kinerja ke depan. DPRD Pati akan mengawal melalui fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi.
Ali meminta kepada masyarakat Pati menerima hasil paripurna yang batal memakzulkan Sudewo.
“Apa pun hasilnya, itu sah menurut undang-undang. Kami menghargai hak masing-masing fraksi. Jika ada kritik kepada kami, khususnya PDI Perjuangan, kami siap menerimanya,” katanya.
Diketahui, di luar Gedung DPRD Pati berlangsung yang dihadiri ribuan massa yang menginginkan pemakzulan Bupati Sudewo.
Pansus hak angket terkait Sudewo bekerja sejak 13 Agustus 2025. Lalu pada Jumat, 31/10/2025, dilakukan rapat paripurna penyampaian hasil hak angket oleh Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati Bandang Teguh Waluyo.
Dalam laporannya, Pansus Hak Angket DPRD Pati menyampaikan 12 poin hasil investigasi atas berbagai kebijakan Bupati, di antaranya mengenai kenaikan pajak bumi dan bangunan, mempersulit layanan publik, mutasi aparatur sipil negara, pemecatan pegawai RSUD Pati, proses pengadaan barang dan jasa, hingga proyek infrastruktur hingga kebijakan usaha, mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Lalu, terkait penyelidikan mengenai pembohongan public, penggantian slogan Kabupaten Pati, melanggar sumpah jabatan dan bersikap arogan, pengangkatan Sekretaris daerah yang bermasalah hingga kebijakan pengelolaan Badan Amil Zakat atau Baznas Kabupaten Pati yang dinilai tidak netral.*
