Jumat, 31 Oktober 2025
Menu

Eks Kacab BRI Kebon Baru Didakwa Rugikan Negara Rp19 Miliar di Kasus Penyaluran Kredit Fiktif

Redaksi
5 terdakwa kasus korupsi kredit fiktif BRI di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 31/10/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
5 terdakwa kasus korupsi kredit fiktif BRI di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 31/10/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Bekas Kepala Cabang BRI Unit Kebon Baru, Jakarta Selatan Dede Kurniansyah didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp19,38 miliar melalui penyaluran Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) kepada 436 debitur pada tahun 2022.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (JPU Kejari Jaksel) juga mendakwa empat tersangka lain. Mereka di antaranya ialah tiga orang mantri BRI Unit Kebon Baru yakni Baba Neru, Nurmaidah Perunisyah ,dan Parlindungan Pasaribu. Selain itu, tersangka lain yang didakwa ialah Endang Winarti selaku calo.

Penuntut umum mendakwa para tersangka telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum dengan menyalahgunakan penyaluran KUPRA BRI Unit Kebon Baru di Tahun 2022.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp19.380.116.632 (miliar),” kata JPU di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 31/10/2025.

Penuntut umum lantas membeberkan peran masing-masing Terdakwa. Dede selaku Kacab BRI Unit Kebon Baru meminta kepada Endang selaku calo untuk mengumpulkan data-data calon debitur KUPRA. Adapun limit kredit tersebut sebesar Rp75 juta. Sebanyak 436 debitur tersebut nantinya akan diberikan kompensasi sebesar Rp2 juta.

“Dana KUPRA akan digunakan oleh Terdakwa Dede Kurniansyah dan Endang Winarti,” kata jaksa.

Endang lantas meminta bantuan kepada Retno dan Ojan untuk mencarikan data-data debitur tersebut yang nantinya mereka akan diberikan kompensasi uang sekitar Rp500.000-700.000 per orang.

Setelahnya, data tersebut diberikan kepada Dede di mana dirinya lantas meminta kepada tiga mantri bawahannya, yakni Parlindungan Pasaribu, Nur Maidah, dan Baba Neru agar memproses Prakarsa Kredit yang tidak sesuai dengan aturan BRI. Usai data-data para debitur diinput, berkas tersebut diteruskan ke Customer Service (CS) untuk dilakukan akad kredit dengan debitur.

Setelah itu, Kacab BRI Unit Kebon Baru tersebut memberikan putusan kredit kepada calon debitur KUPRA dalam aplikasi BRISpot. Ia lantas memerintahkan para Customer Service untuk mempersiapkan berkas pencairan kredit.

“Dalam proses tersebut, Terdakwa memerintahkan para Customer Service untuk tidak perlu menjelaskan produk Kupra secara detail kepada calon debitur, melainkan langsung mengarahkan untuk menandatangani dokumen,” kata jaksa.

Setelah akad selesai, uang pencairan kredit akan masuk ke rekening pinjaman debitur, namun Kartu ATM tersebut harus dikumpulkan ke dua orang suruhan Endang. Selain itu buku tabungan tersebut juga diminta Dede agar tidak diserahkan kepada para debitur. Uang hasil kredit KUPRA tersebut kemudian ditarik Endang dan diserahkan ke Dede.

“Bahwa terdakwa Dede Kurniansyah telah menginisiasi dan memutus pemberian/penyaluran KUPRA kepada nama-nama debitur yang diberikan Endang Winarti sejak bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2023 dengan tidak mengikuti pedoman BRI sebanyak 436 debitur,” kata jaksa.

Jaksa juga membeberkan bahwa 436 debitur KUPRA tidak pernah menerima pencairan kredit sebesar plafond pinjaman yang dicairkan BRI Unit Kebon Baru. Dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa para debitur menerima plafond dalam rentang kredit dari Rp20 juta hingga Rp100 juta.

“Para debitur tersebut tidak mengetahui bahwa identitasnya dipergunakan sebagai pemohon kredit, melainkan sebagai penerima bantuan dana UMKM dari pemerintah dan terdapat sebagian debitur yang data dirinya sengaja dipinjam oleh Endang untuk keperluan usahanya dan menjanjikan akan lunas selama 1 Tahun,” kata jaksa.

Usai proses pencairan kredit, Dede lantas memerintahkan teller BRI Unit Kebon Baru untuk melakukan penarikan tunai di luar Stand Operasional Prosedur (SOP) yang kemudian disetorkan kembali ke rekening nasabah lain sebagai pembayaran angsuran kredit atas nama nasabah lain. Kemudian sisa dari pembayaran tersebut diberikan kepada Dede.

Jaksa mengungkap bahwa dana pencairan KUPRA digunakan untuk kepentingan pribadi Dede dan Endang yaitu untuk pembayaran utang di Bank BRI Unit lain, keperluan modal usaha, pemberian kompensasi kepada debitur dan untuk angsuran kredit para debitur dengan rincian sebagai berikut.

– 100 pencairan dana nasabah digunakan untuk membayar utang Saksi Endang Winarti kepada Terdakwa Dede Kurniansyah

– 20 pencairan dana nasabah digunakan oleh Terdakwa Dede Kurniansyah

– 20 pencairan dana nasabah digunakan oleh Saksi Endang Winarti untuk modal dagang

– 4 pencairan dana nasabah + Rp115.000.000 digunakan oleh Susi (mantan lurah Cisurupan Garut)

– 5 pencairan dana nasabah oleh Hendra Pratomo Pusdikbekang

– 2 pencairan dana nasabah oleh Iyut (Yudi)

– 40 pencairan dana nasabah pada Desember 2023 di kelola oleh Terdakwa Dede Kurniansyah

– Sisa pencairan dana nasabah yang cair digunakan Saksi Endang Winarti untuk membayar bunga dan angsuran pencairan-pencairan sebelumnya.

Atas perbuatannya, para Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi