Kamis, 30 Oktober 2025
Menu

Penjelasan Purbaya Terkait Pemda, BUMN hingga BUMD Diizinkan Utang ke APBN

Redaksi
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pers usai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu malam, 29/10/2025. | YouTube Sekretariat Presiden
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pers usai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu malam, 29/10/2025. | YouTube Sekretariat Presiden
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan alasan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat yang sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto sejak 10 September 2025 lalu.

Ia mengatakan bahwa ketentuan tersebut terbit untuk memenuhi kebutuhan pendanaan pembangunan untuk periode awal-awal tahun yang biasanya belum banyak kas masuk dari penerimaan daerahnya, dan tidak membuat Pemda makin ketergantungan dengan pemerintah pusat.

“kadang-kadang untuk awal tahun atau akhir tahun, kadang-kadang Pemda kekurangan uang, ya untuk itu saja. Utamanya itu, menutup kekurangan uang jangka pendek,” ujarnya usai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu malam, 29/10/2025.

“Jadi kita lihat dulu detail SOP nya seperti apa. Mereka pasti butuhnya itu kan nanti di bulan-bulan pertama, atau terakhir, di awal-awal tahun,” sambungnya.

Menurut Purbaya, hal tersebut tidak masalah karena utang mereka akan dipotong dari anggaran mereka sendiri.

“Nanti kan dia tinggal potongnya dari anggaran mereka sendiri, jadi enggak masalah itu,” tegasnya.

Ia menegaskan yang belum selesai saat ini adalah terkait ketentuan yang bentuk pembiayaannya apakah pemerintah pusat harus menerbitkan surat utang jangka panjang atau pendek ke Pemda.

“Kalau utang kan bisa jangka panjang, atau dia mau tutup saja untuk kebutuhan jangka pendek. Tapi saya belum belum terlalu clear, nanti saya pelajari lagi PP nya,” pungkasnya.*