Kamis, 30 Oktober 2025
Menu

BGN Buat Kebijakan Baru, SPPG Hanya Boleh Produksi Makanan MBG Maksimal 3.000 Porsi Per Hari

Redaksi
Presiden Prabowo Subianto memeriksa kotak Makan Bergizi Gratis (MBG) | Dok. Kemensetneg
Presiden Prabowo Subianto memeriksa kotak Makan Bergizi Gratis (MBG) | Dok. Kemensetneg
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kapasitas porsi makanan harian yang disiapkan oleh setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini dibatasi.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program MBG Tahun Anggaran 2025.

Dalam kebijakan tersebut disebutkan bahwa setiap SPPG tidak boleh melayani lebih dari 3.000 porsi per hari. Setiap SPPG secara standar dirancang untuk melayani hingga 2.500 porsi MBG per harinya. Hal ini dilakukan supaya setiap SPPG dapat menjaga kualitas pelayanannya.

Adapun rinciannya, yaitu maksimal 2.000 porsi untuk peserta didik (anak sekolah) dan 500 porsi untuk kelompok non-peserta didik atau 3B (ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita). Walaupun begitu, porsinya bisa ditambah hanya sampai 3.000 porsi per hari. Hal ini bisa dilakukan jika SPPG mempunyai tenaga juru masak yang kompeten dan bersertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

“Standar 2.500 porsi per hari dibuat agar setiap SPPG dapat menjaga kualitas pelayanan mulai dari proses pengolahan, penyajian, hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat. Namun, apabila SPPG memiliki tenaga juru masak yang kompeten dan bersertifikat dari BNSP, kapasitasnya dapat ditingkatkan hingga maksimal 3.000 porsi per hari,” ungkap Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang lewat keterangan tertulisnya, Kamis, 30/10/2025.

Nanik menegaskan bahwa SPPG yang boleh memproduksi hingga 3.000 porsi MBG per hari hanyalah yang memenuhi syarat khusus, di antaranya sumber daya manusia (SDM), termasuk juru masak yang bersertifikat melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Walaupun begitu, komposisi maksimal idealnya tetap 2.500 porsi per hari.

Nanik memandang bahwa kebijakan BGN ini tidak hanya sekadar batas angka saja, tetapi juga mekanisme pengendalian supaya setiap dapur layanan MBG tetap beroperasi sesuai dengan kemampuan fasilitas dan tenaga yang tersedia.

“Kami ingin memastikan bahwa peningkatan kapasitas tidak mengorbankan kualitas gizi dan keamanan pangan. Karena prinsip utama program ini adalah memberi makanan bergizi, aman dan tepat sasaran,” tutur Nanik.*