Bekas Dirut ASDP Ira Puspadewi Dituntut 8,5 Tahun Penjara di Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara
FORUM KEADILAN – Bekas Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dituntut pidana penjara selama delapan tahun enam bulan di kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara yang rugikan negara sebesar Rp1,25 triliun.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta agar menyatakan Terdakwa bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan,” kata penuntut umum saat membaca amar tuntutan, Kamis, 30/10/2025.
Ia juga meminta kepada majelis hakim untuk menghukum Ira agar membayar denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
Dalam pertimbangan memberatkan, jaksa menilai bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, mereka juga tidak mengakui perbuatannya dalam persidangan.
Sedangkan pertimbangan meringankan, para Terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Sementara itu, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dituntut dengan pidana masing-masing delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
Jaksa menilai bahwa para Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, bersama Harry Muhammad Adhi Caksono yang menjabat sebagai Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020–2024, serta Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024, didakwa sebagai terdakwa.
Jaksa dalam surat dakwaannya menyebut ketiganya menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.253.431.651.169 atau sekitar Rp 1,25 triliun. Kerugian tersebut berasal dari proses kerja sama bisnis dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh ASDP dalam kurun waktu 2019 hingga 2022.
Rinciannya, kerugian itu meliputi pembayaran akuisisi saham PT JN sebesar Rp892 miliar, pembelian 11 kapal milik afiliasi PT JN senilai Rp380 miliar, serta pembayaran bersih dari ASDP kepada Adjie pemilik sekaligus beneficial owner PT JN dan perusahaan afiliasinya yang mencapai Rp1,272 triliun.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
