Kamis, 30 Oktober 2025
Menu

5 Bos Perusahaan Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Gula

Redaksi
Sidang pembacaan vonis 5 bos perusahaan gula di kasus korupsi gula, Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 30/10/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang pembacaan vonis 5 bos perusahaan gula di kasus korupsi gula, Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 30/10/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun pidana penjara terhadap lima bos perusahaan gula dalam kasus korupsi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Adapun lima orang terdakwa tersebut ialah Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya Ng, Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo, Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International Hendrogiarto Antonio Tiwow, serta Dirut PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama.

Majelis hakim menilai bahwa para Terdakwa telah terbukti secara sah dna bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama empat bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 30/10/2025.

Para Terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti. Di mana Eka Sapanca harus membayar Rp32 miliar, Hendrogianto Tiwoe Rp41 miliar, Hans Falita Hutama Rp74 miliar, Then Surianto Eka Prasetyo sebesar Rp39 miliar, dan Tony Wijaya sebesar Rp150 miliar.

Namun, hakim menyebut bahwa masing-masing terdakwa telah menyertakan uang sejumlah tersebut ke Rekening Transaksi Lainnya (RTL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Oleh karena itu, uang yang telah disetor dihitung sebagai uang pengganti.

Dalam pertimbangan memberatkan, majelis hakim menilai bahwa para Terdakwa telah memperoleh hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan. Sedangkan pertimbangan meringankan, para Terdakwa belum pernah dihukum dan menitipkan uang ke Kejagung sebagai uang pengganti.

Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi