Polri Temukan Tren Baru Penyalahgunaan Narkotika
FORUM KEADILAN – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan adanya tren baru penyalahgunaan dua zat berbahaya, yakni ketamin dan etomidat, yang kini banyak digunakan dengan cara dihirup atau dicampur cairan vape. Polri mengupayakan pengguna dua zat kimia itu dapat dipidana.
“Hasil temuan di lapangan saat ini telah terjadi tren baru yang cukup mengkhawatirkan, yaitu maraknya penggunaan senyawa berbahaya berupa ketamin yang digunakan dengan cara dihirup melalui hidung serta etomidat yang dicampur dengan liquid vape dan kemudian dihisap menggunakan pods,” katanya dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 29/10/2025.
Listyo menyebut, dua senyawa ini belum diatur dalam regulasi hukum. Sehingga, para penyalahguna kedua zat kimia tersebut belum bisa dipidanakan.
“Kedua, senyawa berbahaya tersebut sampai dengan saat ini belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak dapat dipidana,” ujarnya.
Listyo menuturkan, saat ini pihak kepolian bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui tim kerja akses obat untuk mempercepat proses penggolongan dua senyawa tersebut sebagai narkotika dalam revisi Undang-Undang (UU) Narkotika maupun melalui lampiran regulasi Kemenkes.
“Dengan demikian diharapkan kedepannya penyalahgunaan dua senyawa berbahaya tersebut dapat di pidana,” ucapnya.
Selain penindakan, Listyo juga menekankan pentingnya upaya rehabilitasi bagi pecandu narkoba agar mereka dapat kembali pulih dan diterima masyarakat.
Saat ini terdapat 615 lembaga rehabilitasi di seluruh Indonesia-terdiri dari 393 lembaga rehabilitasi medis dan 222 lembaga sosial. Namun, belum semua kabupaten/kota memiliki fasilitas memadai untuk menampung korban penyalahgunaan narkoba.
“Karena itu, kami mendorong kerja sama lintas kementerian dan lembaga termasuk Kemenkes, Kemensos, BNN, dan pemerintah daerah agar terus memperluas dan memperkuat fasilitas rehabilitasi dengan metode penanganan yang tepat. Fasilitas yang tidak memadai bahkan bisa menimbulkan kematian,” tegasnya.
Lebih lanjut, Listyo menegaskan bahwa keberhasilan Indonesia menuju Indonesia Emas 2045 tidak akan tercapai tanpa Sumber Daya Manusia (SDM) yang bersih dari narkoba.
“Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab kita bersama. Polri akan terus berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan narkoba dan memulihkan korban agar dapat kembali berkontribusi bagi bangsa,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Ari Kurniansyah
