KPK Panggil 13 Saksi Kasus Suap Proyek PUPR OKU Termasuk Bupati Teddy Meilwansyah
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 13 orang saksi untuk diperiksa dalam kasus suap dan pemotongan anggaran pada proyek di Dinas PUPR Ogan Komering Ulu (OKU) hari ini. Salah satu saksi itu ialah Bupati OKU Teddy Meilwansyah.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran (TA) 2024 sampai dengan 2025,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu, 29/10/2025.
Para saksi akan diperiksa di tempat terpisah. Teddy akan diperiksa di Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Selatan bersama tujuh orang saksi lainnya, yaitu:
- Gunawan, karyawan swasta
- Sahril Elmi alias Alek, anggota DPRD Kabupaten OKU periode 2024-2029
- Robi Vitergo, anggota DPRD Kabupaten OKU periode 2024-2029
- Andri Frandustie, PNS pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Cipta Karya Kabupaten Lampung Tengah/Fungsional Pembangunan Gedung pada Bidang Gedung dan Infrasturuktur Wilayah
- Suryandie, wiraswasta
- Eryleo Ridho alias Edo, wiraswasta/Direktur PT Sinar Pelangi Lestari/Tenaga ahli CV Daneswara Satya Amerta
- Supriyanto, Staf Umum Bidang Sumber Daya Air pada Dinas PUPR Kabipaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan.
Sementara itu, 5 orang saksi lainnya akan diperiksa di Rutan Kelas 1 Palembang yaitu:
- Ahmad Sugeng Santoso, swasta
- Nopriansyah, mantan Kepala Dinas PUPR Ogan Komering Ulu
- M. Fahrudin, mantan anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu
- M. Fauzi aloas Pablo, swasta
- Ferlan Juliansyah, mantan anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu
Kasus ini berawal saat tiga anggota DPRD OKU menagih fee proyek yang telah disepakati sejak Januari 2025 ke Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU karena sudah mendekati Lebaran. Nopriansyah pun menjanjikan fee yang diambil dari sembilan proyek di OKU tersebut cair sebelum Lebaran.
“Menjelang Idulfitri, pihak DPRD, yang diwakili oleh Saudara FJ (Ferlan Juliansyah), yang merupakan anggota dari Komisi III, kemudian Saudara MFR (M Fahrudin), kemudian Saudari UH (Umi Hartati), menagih jatah fee proyek kepada Saudara NOP (Nopriansyah) sesuai dengan komitmen yang kemudian dijanjikan oleh Saudara NOP akan diberikan sebelum hari raya Idulfitri,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu, 16/3.
Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang Rp2,2 miliar dari Fauzi selaku pengusaha. Nopriansyah juga telah menerima Rp1,5 miliar dari Ahmad. Uang itu diduga akan dibagikan kepada anggota DPRD OKU. Pada 15 Maret, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para tersangka itu. KPK mengamankan uang Rp2,6 miliar dan mobil Fortuner dari OTT itu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka baru dalam proyek di Dinas PUPR Ogan Komering Ulu (OKU). Berikut ini empat tersangka baru tersebut:
- Wakil Ketua DPRD OKU, Parwanto
- Anggota DPRD OKU, Robi Vitergo
- Ahmad Thoha alias Anang, swasta
- Mendra SB, swasta.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
