Selasa, 28 Oktober 2025
Menu

PN Jaksel Tolak Praperadilan, Delpedro Marhaen Tetap Jadi Tersangka

Redaksi
Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen | Instagram @lokataru_foundation
Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen | Instagram @lokataru_foundation
Bagikan:

FORUM KEADILANPraperadilan yang diajukan oleh Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Putusan bernomor 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini dibacakan oleh Hakim Tunggal Sulistiyanto Rochmad Budiharto di PN Jaksel, Senin, 27/10/2025.

“Mengadili, satu, menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Hakim Sulistiyanto.

Hakim memandang bahwa prosedur penangkapan dan penetapan Delpedro sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penghasutan telah sah menurut hukum.

Oleh karena itu, polisi dapat melanjutkan penanganan perkara pokok Delpedro untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan.

Adapun Hakim Sulistiyanto telah terlebih dahulu menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.

Polda Metro Jaya sendiri telah melimpahkan berkas perkara pokok Delpedro beserta tiga tersangka lain ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Tiga tersangka tersebut, yaitu Khariq Anhar, Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, dan admin akun Instagram @gejayanmemanggil Syahdan Husein.

Penyidik masih menunggu pemeriksaan jaksa pada saat ini. Jika berkas dinyatakan sudah lengkap, maka kemudian akan dilanjutkan pada pelimpahan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan juga barang bukti.*