Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Sita 738,5 Gram Ganja, Polisi: Pelaku Dapat Pasokan dari Instagram
FORUM KEADILAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengamankan seorang tersangka berinisial T terkait kasus tindak pidana narkotika jenis ganja seberat 738,5 gram di wilayah Jakarta Barat. Tersangka dapat pasokan ganja dari akun media sosial (medsos) Instagram.
Kanit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Norma Sari mengungkapkan, pelaku T ditangkap di Jalan Melati Raya No. 27, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Sabtu, 25/10/2025 sekitar pukul 04.00 WIB. Diduga, narkoba jenis ganja bakal diedarkan pelaku di wilayah tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui mendapatkan pasokan ganja melalui akun media sosial Instagram. Barang haram tersebut kemudian dikemas dan diedarkan di sekitar wilayah Jakarta Barat,” ujarnya.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa; plastik abu-abu berisi ganja seberat 355,2 gram; plastik merah berisi batang ganja seberat 367,3 gram; plastik klip transparan berisi ganja seberat 16 gram; dua buah timbangan digital; serta satu unit telepon genggam.
Setelah diamankan, kata Norma, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dan barang bukti diamankan di Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Ari Kurniansyah
