Selasa, 28 Oktober 2025
Menu

Cabut Gugatan Keberatan, Sandra Dewi Patuhi Putusan Kasus Timah

Redaksi
Harvey Moeis dan Sandra Dewi | Ist
Harvey Moeis dan Sandra Dewi | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Artis Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan atas penyitaan terhadap sejumlah asetnya di kasus korupsi tata kelola timah. Istri dari terpidana Harvey Moeis itu mengklaim bahwa dirinya mematuhi putusan dari pengadilan.

Pencabutan gugatan itu terungkap saat kuasa hukum Sandra menyerahkan surat pencabutan perkara kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa, 28/10/2025.

Mulanya, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto membacakan surat pencabutan perkara terkait keberatan yang diajukan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan.

“Setelah menimbang, para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 25 Oktober yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap,” kata Rios.

Setelah membacakan surat pencabutan tersebut, majelis hakim lantas mengabulkannya.

“Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Menetapkan, meneirma dan mengabulkan pencabutan keberatan dari Pemohon,” ujarnya.

Sebagai informasi, gugatan Sandra Dewi teregister dengan Nomor Perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Selain dirinya, terdapat dua penggugat lainnya, yakni Kartika Dewi dan Raymon Gunawan dengan pihak tergugat Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam permohonannya, Sandra menilai bahwa barang serta asetnya yang saat ini disita negara diperoleh dengan cara yang sah dan tidak terkait dengan tindak pidana korupsi. Selain itu, ia mengklaim telah membuat perjanjian pisah harta sebelum menikah.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terdakwa Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT). Dirinya tetap divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah.

Selain itu, ia juga dihukum untuk untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan. Selain itu, Harvey juga dihukum membayar uang pengganti sebanyak Rp420 miliar subsider sepuluh tahun penjara.

Dalam perkara ini, Harvey Moeis dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. Aksi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp300 triliun.

Harvey diketahui menerima uang sebesar Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, serta terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil penerimaan tersebut.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi