Wamenhaj Sebut Umrah Mandiri Adalah Keniscayaan
FORUM KEADILAN – Wakil Menteri Haji (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa kebijakan umrah mandiri merupakan hal yang tidak bisa dihindari, mengingat tren dan kebijakan Arab Saudi yang kini semakin terbuka terhadap penyelenggaraan ibadah umrah secara mandiri.
“Ya, umrah mandiri itu kan keniscayaan ya, karena Arab Saudi juga membuka gerbang dengan luas,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27/10/2025.
Menurutnya, praktik umrah mandiri sebenarnya telah lama dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah merasa perlu memberikan perlindungan hukum agar pelaksanaannya lebih tertib dan aman bagi jamaah.
“Selama ini sudah banyak yang melakukan umrah mandiri, sehingga kepentingan pemerintah adalah melindungi jamaah kita. Untuk itu, kami siapkan undang-undangnya. DPR dan pemerintah bersepakat bahwa umrah mandiri legal dan akan kita lindungi,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa teknis pelaksanaan umrah mandiri akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri (Permen).
“Iya, pasti ada Permen-nya, nanti diputuskan oleh Pak Menteri,” pungkasnya.
Diketahui, usulan umrah mandiri didorong oleh Pemerintah Arab Saudi yang telah mengizinkan skema ini. Hal ini pun diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagai respons pemerintah Indonesia.*
Laporan oleh: Novia Suhari
