Senin, 27 Oktober 2025
Menu

KPK Panggil Rajiv, Saksi Kasus Dugaan Korupsi Program CSR di BI dan OJK

Redaksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) | Forum Keadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) | Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rajiv (RAJ) selaku pihak swasta, sebagai saksi kasus dugaan korupsi program tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin, 27/10/2025.

“Hari ini Senin, 27/10, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin, 27/10.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama RAJ swasta,” tambahnya.

Dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG). Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR saat kasus terjadi, yakni pada 2020, 2021, dan 2022.

KPK mengatakan, Komisi XI DPR memiliki kewenangan terkait penetapan anggaran untuk BI dan OJK. Dia menyebutkan, BI dan OJK sepakat memberikan dana program sosial kepada tiap anggota Komisi XI DPR RI untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 sampai 24 kegiatan dari OJK per tahun.

Setelah uang dicairkan, Satori dan Heri diduga tidak menggunakan uang sesuai dengan ketentuan. KPK menduga Satori menerima duit Rp12,52 miliar dan Heri diduga menerima Rp15,86 miliar dari perkara ini.

Keduanya juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Satori diduga membangun showroom menggunakan duit CSR BI dan OJK.

Sementara itu, Heri diduga membeli rumah dan mobil menggunakan uang tersebut. Keduanya belum ditahan hingga saat ini.*

Laporan oleh: Muhammad Reza