Jaksa Sebut 2 Tokoh Nasional Tekan Eks Dirut Pertamina Demi Perusahaan Riza Chalid
FORUM KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) membeberkan bahwa terdapat dua tokoh nasional yang mengintimidasi eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan untuk memperhatikan perusahaan Riza Chalid, PT Tangki Merak.
Hal itu diungkapkan saat jaksa bertanya ke Karen yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
Mulanya, jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di poin 13 terkait adanya bentuk tekanan terhadap Karen dalam kasus ini.
“Kemudian dijawab oleh Saudara, bahwa dalam suatu acara pernikahan pejabat yang saya hadiri, yang saya tidak menyebut namanya pada sekitar awal 2014, bertempat di Hotel Dharma Wangsa, Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terdapat dua tokoh nasional yang menghampiri saya dan menyampaikan agar Tangki Merak diperhatikan,” kata jaksa membacakan BAP Karen di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 27/10/2025.
Jaksa lantas meminta penjelasan dari Karen soal bentuk tekanan yang dialaminya. Namun, dirinya tidak merinci siapa dua tokoh nasional yang dimaksud.
“Bisa dijelaskan, apakah bentuk-bentuk tekanan ini, maksudnya ada intervensi dari pihak di luar Pertamina untuk mengakomodir kerja sama Tangki Merak ini?” tanya Jaksa.
Merespons hal tersebut, Karen menjelaskan bahwa sejak dirinya menjabat sebagai Direktur Hulu hingga menjadi Dirut Pertamina, ada banyak intimidasi kepadanya.
“Masalahnya diakomodir apa tidak? Jadi kalau misalnya dibilang agar diperhatikan, itu menjadi cambuk bagi saya untuk menekan supaya harus benar-benar taat kepada TKO (Tata Kelola Organisasi),” katanya.
Dalam surat dakwaan, jaksa memerinci sejumlah perbuatan yang dinilai merugikan negara, salah satunya terkait kerja sama penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) Merak antara perusahaan terafiliasi dengan Kerry, yakni PT Jenggala Maritim dan Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo.
Jaksa menyebut bahwa ketiga perusahan tersebut meneken kerja sama penyewaan terminal BBM Merak dengan PT Pertamina Patra Niaga. Padahal, saat itu Pertamina belum membutuhkan terminal BBM tambahan.
Jaksa mengungkap, nilai kerugian dari kerja sama penyewaan tersebut mencapai Rp2,9 triliun. Selain itu, aset terminal BBM Merak justru tercatat sebagai milik PT OTM, bukan menjadi aset Pertamina.
Tak hanya itu, jaksa juga menyoroti kerugian negara dari ekspor dan impor minyak mentah yang dilakukan dengan prosedur bermasalah. Nilai kerugian akibat ekspor minyak mentah diperkirakan mencapai US$1.819.086.068,47, sementara dari impor minyak mentah sekitar US$570.267.741,36.
Lebih lanjut, jaksa menyebut adanya kerugian perekonomian negara senilai Rp171.997.835.294.293,00 akibat harga pengadaan BBM yang terlalu tinggi sehingga menimbulkan beban ekonomi tambahan. Selain itu, terdapat keuntungan ilegal sebesar US$2.617.683.34 yang berasal dari selisih harga antara impor BBM melebihi kuota dan pembelian BBM dari dalam negeri.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
