Senin, 27 Oktober 2025
Menu

DPR Imbau Pengusaha Travel Tak Panik Hadapi Aturan Umrah Mandiri

Redaksi
Ilustrasi Ibadah Haji
Ilustrasi Ibadah Haji
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Anggota Komisi VIII DPR Ashari Tambunan mengimbau pelaku usaha perjalanan ibadah haji dan umrah agar tidak bereaksi berlebihan terhadap pemberlakuan aturan umrah mandiri sebagaimana tertuang dalam UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Tahun 2025 yang baru disahkan.

Menurut Ashari, kebijakan tersebut bukan untuk mematikan usaha biro perjalanan, melainkan untuk memperluas akses dan memberikan fleksibilitas bagi masyarakat yang ingin beribadah dengan cara yang lebih mandiri, transparan, dan efisien.

“Aturan ini justru memberi kepastian hukum bagi semua pihak. Pengusaha jangan panik. Pasar umrah di Indonesia tetap membutuhkan layanan profesional, dari manasik, akomodasi, hingga pendampingan teknis. Bedanya, sekarang masyarakat punya pilihan yang lebih beragam,” katanya, dikutip Minggu, 26/10/2025.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan, perubahan regulasi seharusnya disikapi dengan adaptasi positif, bukan resistensi. Ia mendorong para pengusaha travel untuk bertransformasi dari sekadar penjual paket menjadi penyedia layanan bernilai tambah.

“Travel yang tangguh adalah yang mampu berinovasi memperkuat standar mutu, menjamin keamanan jamaah, serta transparan dalam biaya. Umrah mandiri tidak berarti tanpa aturan justru menuntut tanggung jawab yang lebih besar,” tegasnya.

Ashari juga mengakui bahwa pengelolaan umrah selama ini masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari lemahnya pengawasan, orientasi bisnis jangka pendek, hingga minimnya perlindungan jamaah ketika terjadi sengketa atau gagal berangkat.

“Kita butuh sistem pengawasan terpadu yang mencakup visa, akomodasi, dan transportasi. Jangan lagi ada praktik ‘jual murah, berangkat tidak pasti’. Reformasi umrah harus dimulai dari penataan bisnis yang jujur dan terukur,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ashari meminta Kementerian Agama segera menerbitkan peraturan pelaksana agar masyarakat memahami tata cara umrah mandiri secara detail, termasuk syarat akomodasi, transportasi, asuransi, dan pelaporan jamaah.

“Kita tidak sedang mematikan bisnis umrah, kita sedang menyehatkan ekosistemnya. Bila semua pihak disiplin dan transparan, jamaah akan terlindungi dan industri akan makin dipercaya,” pungkasnya.

Diketahui, UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Tahun 2025 melegalkan skema umrah mandiri, di mana calon jamaah dapat mengurus perjalanan ibadahnya sendiri sepanjang memenuhi persyaratan resmi yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi.*

Laporan oleh: Novia Suhari