Sabtu, 25 Oktober 2025
Menu

Pemerintah Rancang Perpres Perlindungan Ojol

Redaksi
Ilustrasi Ojek Online (Ojol) | Ist
Ilustrasi Ojek Online (Ojol) | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru tentang perlindungan ojek online (ojol). Regulasi ini rencananya adalah Peraturan Presiden (Perpres) yang ‘memungkinkan’ terbit tahun ini.

Prasetyo mengatakan bahwa draf regulasi sudah diterima oleh pihaknya tetapi masih butuh proses komunikasi dengan berbagai pihak lain.

Ia mengatakan pemerintah berupaya mencari jalan keluar agar penyusunan regulasi dapat memberi kepastian hukum dan melindungi seluruh pihak yang teribat.

“Ya makanya kan dari draf itu kemudian kami pelajari. Kemudian ada yang masih perlu dikomunikasikan dengan semua pihak. Kami cari jalan keluar terbaik,” ucap Prasetyo, di Jakarta, Jumat, 24/10/2025.

Prasetyo juga mengungkapkan bahwa pembahasn regulasi sudah mencapai tahap akhir, hanya menyisakan beberapa hal teknis yang perlu disepakati bersama perusahaan aplikator.

Menurutnya, regulasi ini dapat selesai dalam waktu dekat, tahun ini juga.

“Mungkin, sangat mungkin (rampung tahun ini). Sudah ada, tinggal ada beberapa yang masih kami harus cari titik temunya. Tapi secara umum kan sudah hampir semua,” katanya.

Regulasi mengenai ini sebelumnya telah diungkap oleh ojol saat menemui anggota DPR RI beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan ini dikatakan ada rencana Presiden Prabowo Subianto membuat Perpres tentang perlindungan bagi ojol.

Diketahui, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, mengungkap rancangan Undang-Undang (UU) transportasi online akan dikerjakan DPR namun membutuhkan waktu lama. Sementara untuk mengisi kekosongan, Presiden mengambil alih membuat draf Perpres.*