Kejagung Jelaskan Alasan Sita Perhiasan dan Tas Mewah Sandra Dewi
FORUM KEADILAN – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Max Jefferson Mokola menjelaskan alasan di balik penyitaan sejumlah perhiasan dan tas mewah milik aktris Sandra Dewi, istri dari terpidana kasus tata kelola timah, Harvey Moeis. Ia mengungkap bahwa hingga kini tidak ada bukti pembelian yang menunjukkan barang-barang tersebut dibeli sebelum pernikahan dengan Harvey Moeis.
Hal itu ia sampaikan saat dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang keberatan terkait penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat, 24/10/2025.
Mulanya, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menanyakan alasan Kejagung dalam menyita perhiasan dan tas mewah Sandra Dewi. Merespons hal itu, Max mengatakan bahwa barang-baang tersebut dibeli dari uang transfer Harvey.
“Perhiasan jadi itu ada yang diperoleh dari hasil uang yang di transfer oleh Harvey Moeis baik ke rekeningnya Sandra Dewi maupun ke rekeningnya Ratih Purnama Sari, asisten Sandra. Ada transfer uang yang masuk ke situ dari rekeningnya HV,” jawab Max di ruang sidang PN Jakpus, Jumat, 24/10.
Max menjelaskan bahwa terdapat sejumlah transfer uang dari Harvey ke rekening BCA istrinya. Pengiriman uang pertama senilai Rp6,385 miliar yang dikirim sejak tahun 2016-2019. Sedangkan transaksi kedua sejumlah Rp7,793 miliar yang dikirim sejak tahun 2018-2022.
Menurutnya, penyidik menilai bahwa transaksi tersebut digunakan juga untuk membeli sejumlah tas mewah.
“Jadi disitu ada beberapa yang dari bukti transaksi rekening memang untuk pembelian tas dan ada yang menurut penyidik itu dari hasil uang yang masuk ke rekening Sandra Dewi dipergunakan untuk membeli tas karena ada penarikan tunai dari rekening Sandra Dewi,” jelasnya.
Max menyebut bahwa saat itu Harvey juga disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sehingga, uang yang ditransfer Harvey ke rekening Sandra Dewi diduga digunakan untuk membeli tas.
Rios lantas menanyakan kepada Saksi apakah penyidik tidak pernah ditunjukkan bahwa barang-barang tersebut, baik tas dan perhiasan, diberhentikan jauh sebelum pernikahan antara Harvey dan Sandra. Max mengatakan bahwa tidak pernah ada bukti pembelian yang ditunjukkan.
“Karena bukti pembeliannya kita tidak pernah ditunjukkan itu periode sebelum menikah. Kalau tas ini sebelum menikah tidak tidak ditunjukkan,” katanya.
“Dari pihak Bu Sandra tidak pernah memberikan ke kita bukti pembelian itu sebelum menikah. Yang ditunjukkan hanya endorse, seperti buat print out endorse itu setelah menikah dengan Pak Harvey Moeis,” tambahnya.
Sebagai informasi, gugatan Sandra Dewi teregister dengan Nomor Perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Selain dirinya, terdapat dua penggugat lainnya, yakni Kartika Dewi dan Raymon Gunawan dengan pihak tergugat Kejagung.
Dalam permohonannya, Sandra menilai bahwa barang serta asetnya yang saat ini disita negara diperoleh dengan cara sah yang tidak terkait dengan tindak pidana korupsi. Selain itu, ia mengklaim telah membuat perjanjian pisah harta sebelum menikah.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terdakwa Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT). Dirinya tetap divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah.
Selain itu, ia juga dihukum untuk untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan. Selain itu, Harvey juga dihukum membayar uang pengganti sebanyak Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Dalam perkara ini, Harvey Moeis dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. Aksi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp300 triliun.
Harvey diketahui menerima uang sebesar Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, serta terlibat dalam TPPU dari hasil penerimaan tersebut.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
