Ditjen Pesantren Bisa Timbulkan Kecemburuan, Komisi VIII: Semua Agama Punya Peluang Sama
FORUM KEADILAN – Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai, pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di Kementerian Agama (Kemenag) tidak perlu menimbulkan kecemburuan dari pemeluk agama lain. Menurutnya, setiap institusi pendidikan keagamaan memiliki peluang yang sama untuk memiliki direktorat jenderal tersendiri, sesuai dengan kebutuhan dan kondisi objektif masing-masing.
“Seandainya di agama lain ada kondisi seperti pesantren—jumlahnya besar, warganya besar—tentu juga bisa dipertimbangkan memiliki Ditjen sendiri,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 24/10/2025.
Ia memaparkan, jumlah pesantren di Indonesia kini mencapai lebih dari 42.300 lembaga, dengan total 11 juta santri. Selain memiliki sejarah panjang dalam pembangunan bangsa, eksistensi pesantren juga diakui secara hukum melalui Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
“Undang-undang itu sudah mengakomodasi beragam hal, dari jenis pesantren yang sangat beragam, tujuan pendidikan, hingga pengakuan terhadap peran pesantren dalam pemberdayaan masyarakat. Bahkan kita punya Hari Santri sebagai bentuk penghargaan negara,” katanya.
Selain itu, ia menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menjadikan pembentukan Ditjen Pesantren sebagai ‘kado’ pada peringatan Hari Santri tahun ini. HNW menegaskan, kebijakan tersebut merupakan hasil perjuangan panjang Komisi VIII DPR sejak periode sebelumnya.
“Ini momentum yang sangat tepat. Jumlah pesantren terus bertambah, dari 28 ribu menjadi lebih dari 42 ribu. Ada pula pesantren tua dengan kondisi bangunan yang roboh. Semua itu perlu perhatian dan pengelolaan khusus,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari
