Kamis, 23 Oktober 2025
Menu

Menteri Natalius Pigai Usul Korupsi Masuk Kategori Pelanggaran HAM

Redaksi
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI, Rabu, 5/2/2025 | YouTube TVR Parlemen
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI, Rabu, 5/2/2025 | YouTube TVR Parlemen
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai berharap agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui usulnya agar tindak pidana korupsi (tipikor) dimasukkan sebagai pelanggaran HAM dalam revisi Undang-Undang HAM.

Pigai menyebutkan bahwa belum ada negara yang memasukkan tipikor dalam kategori pelanggaran HAM.

“Kami baru pertama yang mengkaitkan antara korupsi dan HAM, mudah-mudahan kalau DPR menyetujui pasal ini, maka Indonesia adalah negara pertama yang mengkaitkan, menghubungkan korupsi dan HAM,” ujarnya di Kantor Kemenham, Selasa, 21/10/2025.

Menurutnya, pengaturan itu telah disusun dalam dokumen revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM versi pemerintah.

“Pasalnya sudah ada, tinggal kami serahkan ke DPR,” tuturnya.

Pigai menjelaskan bahwa sebagai sebuah peraturan, UU hanya mengatur gambaran besar suatu norma, termasuk mengenai korupsi dan HAM. Oleh karena demikian, peraturan turunan hadir untuk mengatur penjelasan yang lebih rinci.

Korupsi yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM tergantung pada pertimbangan tertentu. Pigai mencontohkan salah satu korupsi yang tergolong pelanggaran HAM, yaitu perbuatan rasuah yang menyebabkan nyawa melayang.

“Tapi kalau misalnya korupsi karena kebijakan, korupsi karena mungkin di bisnis dan lain-lain, tidak; tapi yang tadi itu, yang emergensi, yang kalau korupsi menyebabkan orang lain menderita secara langsung,” jelasnya.

Menurutnya, ihwal korupsi diatur dalam revisi Undang-Undang HAM sudah didiskusikan dengan akademisi hingga ahli HAM maupun korupsi.

“Ini kita kombinasikan. Dan itu pertama dalam sejarah dunia kita kaitkan HAM dan korupsi,” pungkasnya.*