KPK Sita Hasil Kebun Sawit Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi Senilai Rp4,6 Miliar

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita hasil kebun sawit yang diduga terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pembuktian dan pemulihan kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Ya, terkait perkara TPPU saudara NH di lingkungan Mahkamah Agung, hari ini penyidik melakukan penyitaan atas hasil kebun sawit. Kebun sawit ini disita karena diduga terkait atau diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi sebagai predikat crime dari TPPU yang sedang berprogres,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 23/10/2025.
Menurut Budi, kebun sawit yang disita merupakan aset produktif yang secara rutin menghasilkan panen sawit. Oleh karena itu, hasil panennya turut disita penyidik.
“Penyitaan ini dilakukan, pertama, untuk kebutuhan pembuktian, dan kedua, sebagai langkah awal KPK dalam mengoptimalkan hasil asset recovery,” kata dia.
Budi menambahkan, total nilai hasil kebun sawit yang disita KPK mencapai Rp4,6 miliar, terdiri dari Rp3 miliar dari penyitaan sebelumnya dan Rp1,6 miliar dari penyitaan terbaru.
“Nilainya cukup besar. Artinya, dari dua kali penyitaan sudah ada Rp4,6 miliar yang disita penyidik KPK,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa penyitaan aset produktif ini merupakan salah satu bentuk praktik baik dalam upaya pemulihan keuangan negara.
“Ini menjadi salah satu best practice, langkah maju dalam optimalisasi asset recovery dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Harapannya, nanti di persidangan hakim memutuskan agar aset tersebut dirampas untuk negara,” tutur Budi.
Pada Minggu, 29 Juni lalu, Nurhadi kembali ditangkap tim penyidik saat selangkah ke luar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Nurhadi kembali ditahan di Lapas Sukamiskin dalam perkara dugaan TPPU. Sebelumnya Nurhadi telah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada Kamis, 6 Januari 2022 untuk menjalani pidana penjara selama enam tahun.
Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara suap penanganan perkara yang menjerat Nurhadi sebelumnya. Dalam kasus suapnya, Nurhadi dinyatakan terbukti bersama menantunya, Rezky Herbiono, menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp45.726.955.000.*
Laporan oleh: Muhammad Reza