Rabu, 22 Oktober 2025
Menu

Tangis Hakim Djuyamto di Sidang Korupsi Migor: Saya Hancurkan Karir Sendiri

Redaksi
5 terdakwa korupsi minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 22/10/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
5 terdakwa korupsi minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 22/10/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Terdakwa korupsi minyak goreng sekaligus Hakim non-aktif Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto menitikan air mata saat mengakui kesalahannya dan telah menghancurkan karir profesionalnya sebagai hakim.

Hal itu ia sampaikan saat dirinya diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus suap vonis lepas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 22/10/2025.

Mulanya, Ketua Majelis Hakim Effendi sempat menegur sekaligus menasihati Djuyamto yang sebelumnya dikenal sebagai salah satu hakim progresif yang menjadi panutan dari para hakim junior.

Pernyataan itu membuat Djuyamto tak kuasa menahan tangis. Dengan suara bergetar, ia mengaku menyesal dan menyalahkan dirinya sendiri atas kasus yang menjeratnya

“Saya tidak akan menyalahkan siapa-siapa. Sayalah yang menghancurkan. Sayalah yang menghancurkan karir saya sendiri. Saya tidak menyalahkan siapa-siapa. Saya bertanggung jawab atas semua kesalahan yang saya lakukan. Dan saya siap menjalani hukuman,” katanya terisak di ruang sidang.

Sembari menahan tangisan, Djuyamto kembali menuturkan penyesalannya karena tidak mendengarkan nasihat sang istri yang sempat menjadi saksi dalam persidangan.

“Istri saya sering mengingatkan saya, agar jangan main-main dengan perkara ini. Saya tidak pernah bercerita tentang penerimaan uang dari perkara ini. Dia marah waktu ada konferensi pers (Kejaksaan Agung), saya menjelaskan bahwa saya bakal menjadi tersangka,” tambahnya.

Djuyamto juga mengungkap pernah mendapat pesan dari salah satu pimpinan Mahkamah Agung agar berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan pimpinan. Namun, peringatan itu diakuinya tidak ia hiraukan.

“Kemudian beliau WA ke saya, ‘Pak Dju’ kalau ada perkara yang mengatasnamakan pimpinan, siapa pun itu jangan dipercaya’. Dan barangkali inilah juga kesalahan saya yang mulia, tidak menengarkan apa yang disampaikan pimpinan. Maka saya bertanggung jawab atas semua ini,” katanya.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa eks Ketua PN Jakarta Selatan (Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta bersama dengan tiga majelis hakim yang mengadili perkara tersebut yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom beserta Wahyu Gunawan telah menerima gratifikasi berupa uang tunai dalam bentuk US$ sebanyak US$2,500,000 atau Rp32 miliar yang diberikan secara bertahap.

Adapun total yang di dapatkan para terdakwa melalui suap vonis lepas ini ialah, Arif menerima sebanyak Rp15,7 miliar; Wahyu mendapat Rp2,4 miliar; Djuyamto mendapat Rp9,5 miliar; dan dua hakim anggota lain masing-masing mendapat total Rp6,2 miliar.

Jaksa menyebut bahwa uang sebanyak Rp40 miliar tersebut diterima dari kuasa hukum terdakwa Korporasi, yakni Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Sabih dan M Syafe’i yang mewakili kepentingan Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

Usai uang tersebut telah diterima, majelis hakim akhirnya memberikan vonis lepas terhadap tiga terdakwa Korporasi yang sebelumnya dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp17.708.848.928.104 (Rp17,7 triliun) di kasus persetujuan ekspor CPO atau minyak goreng.

Ketiga terdakwa korporasi dituntut membayar denda dan uang pengganti yang berbeda-beda. PT Wilmar Group dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp11.880.351.802.619 atau (Rp11,8 triliun), Permata Hijau Group dituntut membayar uang pengganti Rp937.558.181.691,26 atau (Rp937,5 miliar), dan Musim Mas Group dituntut membayar uang pengganti Rp4.890.938.943.794,1 atau (Rp4,8 triliun).

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf c subsider Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 12 huruf a subsider Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 subsider Pasal 11 atau Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian Pasal12 huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 12B juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi