Rabu, 22 Oktober 2025
Menu

Polri Sita Aset Senilai Rp221 Miliar Lewat TPPU: Kita Miskinkan Para Pelaku Narkoba

Redaksi
Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba periode Januari hingga Oktober 2025 di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim, Mabes Polri, Rabu 22/10/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba periode Januari hingga Oktober 2025 di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim, Mabes Polri, Rabu 22/10/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Direktorat Tipidnarkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri beserta Ditresnarkoba melakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Polisi juga menyita aset dari para pengedar narkoba untuk dimiskinkan.

Hal itu diungkapkan oleh Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, saat konferensi pers pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba periode Januari hingga Oktober 2025.

Syahar menyebut, polisi telah menyita aset-aset milik bandar hingga pengedar narkoba dengan menjeratnya menggunakan pasal TPPU. Total ada 29 dari 51.763 tersangka yang dijerat pasal TPPU dalam periode Januari hingga Oktober 2025.

“Polri mengusut tuntas tentang penyidikan TPPU terhadap tindak asal narkoba, khususnya kasus-kasus besar dalam perhasilan penyidikan TPPU Bareskrim Polri beserta jajaran menyita semua aset para pelaku kejahatan narkoba,” katanya kepada media di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim, Mabes Polri, Rabu 22/10/2025.

Eko menuturkan, aset 29 tersangka TPPU yang berhasil disita senilai Rp221.386.911.534 dengan rincian uang tunai senilai Rp18.883.451.322 (Rp18 miliar), serta aset bergerak dan tidak bergerak Rp202.503.460.212 (Rp202 miliar).

“Tujuannya adalah untuk memiskinkan para bandar, para pengedar, dan kurir sehingga mereka tidak mempunyai kemampuan finansial lagi untuk menjalankan bisnis narkobanya,” ujarnya.

Ia menyebut, aset bergerak di antaranya kendaraan roda 4 sebanyak 45 unit, kendaraan roda 2 sebanyak 43 unit, alat berat 4 unit, jam tangan mewah 14 unit, tas mewah 10 unit, emas atau logam mulia 40,82 dan beberapa perhiasan.

Sementara itu, untuk aset tidak bergerak yakni tanah bersertifikat sebanyak 18 lokasi, kemudian tanah dan bangunan yang bersertifikat sebanyak 19 lokasi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Untuk tersangka TPPU dijerat Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Sebelumnya, Polri menangkap dan menahan 51.763 tersangka serta menyita 197,71 ton narkoba dalam 38.943 kasus peredaran narkoba selama periode Januari hingga Oktober 2025.

Jumlah ini merupakan hasil pengungkapan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Narkoba Polda jajaran seluruh Indonesia dan sinergitas bersama stakeholder terkait.

Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menegaskan, pengungkapan ini merupakan wujud komitmen dari Korps Bhayangkara dalam rangka memberantas dan mencegah peredaran narkoba.

“Pemberantasan dan pencegahan narkoba merupakan program Presiden Prabowo-Gibran adanya asta cita ke tujuh harus dilakukan terus menerus. Pak Kapolri juga menegaskan untuk terus kita perang menuntaskan narkoba dari hulu ke hilir, harus dilakukan tanpa henti,” katanya.*

Laporan oleh: Ari Kurniansyah