Marcella Santoso dkk Jalani Sidang Dakwaan Kasus Suap Vonis Lepas Migor

FORUM KEADILAN – Pasangan suami istri dari firma hukum Ariyanto Arnaldo Law Firm Marcella Santoso dan Ariyanto ‘Gadun FM’ Bakri menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam kasus suap vonis lepas ekspor crude palm oil (CPO) alias minyak goreng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 22/10/2025, malam.
Selain keduanya, empat tersangka lain juga menjalani sidang dakwaan, yakni Legal dari Wilmar Group Muhammad Syafe’i, seorang advokat Junaidi Saibih, Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar, dan Ketua Tim Cyber Army bernama M Adhiya Muzakki.
Pantauan Forum Keadilan di lapangan, sidang baru dimulai pukul 19.30 WIB. Hal ini dikarenakan sejak pagi hari, majelis hakim menggelar sidang pemeriksaan terdakwa terhadap para hakim yang menerima suap di kasus korupsi minyak goreng.
Ketua Majelis Hakim Effendi memisahkan pembacaan dakwaan untuk dua kluster berbeda, yakni untuk kasus tindak pidana korupsi dan perintangan penyidikan.
Dalam kasus suap vonis lepas terhadap sejumlah Hakim Tipikor Jakarta, baik Marcella dan Ariyanto dijerat dengan pasal berlapis yakni suap, perintangan penyidikan, dan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) di Kasus ekspor CPO. Namun, berkas perintangan penyidikan keduanya belum dilimpahkan oleh Kejaksaan.
Selain itu, dua terdakwa lain ialah Legal Wilmar Group yakni Muhammad Syafe’i yang juga menjadi tersangka dalam kasus suap dan TPPU, serta Junaidi Saibih yang terjerat kasus korupsi dan perintangan penyidikan.
Sedangkan untuk kluster kedua yang disidangkan hari ini ialah, Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar, dan Ketua Tim Cyber Army M Adhiya Muzakki yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan di kasus ekspor CPO karena dianggap telah membuat narasi negatif terhadap Korps Adhyaksa.
Sebagai informasi, Pengadilan Tipikor Jakarta telah mengadili 5 terdakwa dalam kluster pertama kasus suap vonis lepas ekspor minyak goreng, di antaranya ialah eks Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan dan tiga majelis hakim yang mengadili perkara ekspor CPO yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa eks Ketua PN Jakarta Selatan (Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta bersama dengan tiga majelis hakim yang mengadili perkara tersebut yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom beserta Wahyu Gunawan telah menerima gratifikasi berupa uang tunai dalam bentuk US$ sebanyak US$2,500,000 atau Rp32 miliar yang diberikan secara bertahap.
Adapun total yang di dapatkan para terdakwa melalui suap vonis lepas ini ialah, Arif menerima sebanyak Rp15,7 miliar; Wahyu mendapat Rp2,4 miliar; Djuyamto mendapat Rp9,5 miliar; dan dua hakim anggota lain masing-masing mendapat total Rp6,2 miliar.
Jaksa menyebut bahwa uang sebanyak Rp40 miliar tersebut diterima dari kuasa hukum terdakwa Korporasi, yakni Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Sabih dan M Syafe’i yang mewakili kepentingan Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
Usai uang tersebut telah diterima, majelis hakim akhirnya memberikan vonis lepas terhadap tiga terdakwa Korporasi yang sebelumnya dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp17.708.848.928.104 (Rp17,7 triliun) di kasus persetujuan ekspor CPO atau minyak goreng.
Ketiga terdakwa korporasi dituntut membayar denda dan uang pengganti yang berbeda-beda. PT Wilmar Group dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp11.880.351.802.619 atau (Rp11,8 triliun), Permata Hijau Group dituntut membayar uang pengganti Rp937.558.181.691,26 atau (Rp937,5 miliar), dan Musim Mas Group dituntut membayar uang pengganti Rp4.890.938.943.794,1 atau (Rp4,8 triliun).
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf c subsider Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 12 huruf a subsider Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 subsider Pasal 11 atau Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian Pasal12 huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 12B juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi