Rabu, 22 Oktober 2025
Menu

Bareskrim Polri Ungkap 38.934 Kasus Peredaran Gelap Narkoba Periode Januari hingga Oktober 2025

Redaksi
Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba periode Januari hingga Oktober 2025 di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim, Mabes Polri, Rabu 22/10/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba periode Januari hingga Oktober 2025 di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim, Mabes Polri, Rabu 22/10/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Direktorat Tipidnarkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri beserta Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) jajaran mengungkap 38.934 kasus peredaran gelap narkoba periode Januari hingga Oktober 2025.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Syahar Diantono, saat konferensi pers di Mabes Polri Rabu, 22/10/2025 siang. Adapun dari jumlah pengungkapan kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 51.763 tersangka.

“Selama Periode Januari sampai dengan Oktober 2025, Bareskrim Polri beserta Polda jajaran berhasil mengungkap 38.934 kasus denhan menahan 51.763 tersangka,” katanya kepada media, Rabu, 20/10.

Syahar menuturkan, Bareskrim sendiri berhasil mengungkap sebanyak 111 kasus narkoba serta menahan sebanyak 172 tersangka. Bahkan, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berbagai jenis narkoba.

“Keseluruhan, barang bukti yang berhasil disita sebanyak 182,34 Ton  (182.339.059 GRAM) dengan berbagai jenis narkoba,” kata dia.

Adapun jenis narkoba tersebut diantaranya:

Sabu: 1,83 Ton

Ganja: 180,39 Ton

Ekstasi: 314.254 butir/94.276 gram (1 butir = 0,3 gram)

Kokain: 104 Gram

Tembakau Gorila: 183 Gram

Happy Five: 15.526 butir/4.658 gram (1 butir = 0,3 gram)

Hashis: 49 gram

Ketamine : 964 gram

Happy Water: 13.676 gram

Obat Keras: 26.367 butir/7.910 gram (1 butir = 0,3 gram)

Etomidate: 168 ml/gram (84 pods) (2ml = 1 pods)

Thc: 301 gram

Sementara itu, untuk pengungkapan yang dilakukan Polda jajaran, ada sebanyak 38.823 kasus dengan menahan 51.591 tersangka. Barang bukti yang diamankan sebanyak 15,3 ton atau setara dengan 15.373.804 gram.

Syahar mengungkapkan, dari 51.763 tersangka terdapat 157 Warga Negara Asing (WNA) yang turut diamankan terkait dengan kasus peredaran narkoba tersebut. Kemudian, beberapa tersangka dari jumlah keseluruhan telah dilakukan rehabilitas dan sebagai penyalahgunaan narkoba melalui restorative justice.

“Dari jumlah di atas telah dilakukan 1.072 program rehabilitasi dan dari 832 kasus kepada tersangka yang dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkoba melalui restorative justice,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

“Sebagai subsider, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Ari Kurniansyah