Selasa, 21 Oktober 2025
Menu

Sejumlah Akun Media Sosial Pembuat Meme Bahlil Diadukan ke Bareskrim

Redaksi
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan keterangan pers kepada awak media seusai pertemuan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 4/2/2025 | Dok BPMI Setpres/Rusman
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan keterangan pers kepada awak media seusai pertemuan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 4/2/2025 | Dok BPMI Setpres/Rusman
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Relawan Pilar 08 mengadukan sejumlah akun media sosial (medsos) yang menyebarkan meme dengan konten Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ke Bareskrim Polri.

Ketua Umum Pilar 08 Kanisius Karyadi mengklaim pihaknya menemukan pola pengerahan sejumlah akun buzzer untuk terus menyebarkan meme terkait Bahlil.

“Ditemukan beberapa akun buzzer dengan pola yang masif penyebaran konten terkoordinasi yang berisi informasi palsu atau sesat dengan mengedit foto dan video dalam bentuk meme bersifat kebencian,” kata Kanisius kepada wartawan pada Senin, 20/10/2025.

Kanisius menjelaskan bahwa ada pihak yang ingin membunuh karakter Bahlil yang juga merupakan Ketua Dewan Pembina Pilar 08. Menurutnya, meme yang disebarkan mempunyai kesamaan yaitu menggunakan Bahasa provokatif dengan tujuan memancing kemarahan publik.

Menurut Kanisius, meme yang beredar di media sosial bukan untuk mengkritik Bahlil sebagai pejabat publik, tetapi ingin menimbulkan permusuhan dan kebencian kepada Bahlil.

“Terlihat jelas peningkatan serangan verbal ke ranah pribadi secara individu dengan meningkatnya polarisasi di ruang publik,” ujarnya.

Diketahui, dalam kasus ini, terdapat lima akun media sosial yang diadukan oleh kelompok relawan Pilar 08. Rinciannya akun X dari @hourly_absurd_2, @lantip, @mbakdeden dan @txtdrjkt hingga akun Facebook dari Gosip Artis Indonesia.

Kelima akun tersebut dinilai sudah melakukan penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan penyebaran konten menyesatkan berbentuk meme serta melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

“Kami meminta pihak kepolisian untuk melakukan tindakan tegas dan menangkap para terlapor buzzer juga aktor intelektual serta pemodal untuk membuat gerakan masif tersebut yang sudah menjadi ancaman keamanan di Masyarakat dan mengganggu sistem Pemerintahan,” katanya.

Selain Relawan Pilar 08, DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) juga mengadukan 30 akun medsos terkait dugaan pencemaran nama baik dan merendahkan Bahlil.

“Kami selaku kader merasa terpanggil untuk ‘mau apa sih’ yang sebenarnya di-mau dari konten-konten media yang sebenarnya tidak bisa kita toleransi kan, atau kita memutuskan bahwa yang mereka laksanakan itu ya tidak bisa kita dibenarkan. Tadi kita sama tim cyber kurang lebih sekitar 30-an lebih,” ujar Waketum DPP AMPI Steven Izaac Risakotta di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 20/10/2025.

Steven menjelaskan bahwa AMPI sebenarnya ingin langsung membuat laporan, tetapi untuk pencemaran nama baik harus dilaporkan secara langsung oleh pihak yang merasa dirugikan dalam hal ini Bahlil. Oleh karena demikian, AMPI akhirnya membuat pengaduan masyarakat (Dumas).

“Tadi kami ketemu teman-teman dari Siber dan mereka akan menindaklanjuti hasil Dumas kami dan nanti mereka akan teruskan. Misalnya itu masuk di dalam, harus mereka tingkatkan, dalam penyelidikan mereka akan lanjutkan,” tutur Steven.

Steven pun menunjukkan salah satu akun medsos yang dianggap telah mencemarkan nama baik Bahlil. Akun tersebut yaitu @kementerianbakuhantam.

“Ada seperti ini satu, salah satunya. Dan ada bakal puluhan yang harus kita, tadi sudah kita fotokopi kan dan kami sudah sertakan,” pungkas Steven.*